Medan, MPOL -Tragis memang yang dialami wanita
lanjut usia (lansia) bernama Amima Agama. Korban yang sudah berusia 72 tahun itu dihabisi sampai meregang nyawa oleh orang yang dikenalnya sejak 2016.
Baca Juga:
Mirisnya, leher korban sampai
digorok menggunakan pisau kater hingga bersimbah darah di rumahnya, Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Belakangan diketahui korban telah
dirampok dan
dibunuh pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Selain itu, kondisi rumah juga sudah berantakan dibuat pelaku yang mengambil kesempatan untuk mencuri barang berharga milik korban.
"Pemeriksaan terhadap jenazah, meninggalnya korban akibat dari kekurangan oksigen dan pendarahan yang berlebihan, yakni bengkak kepala sisi kanan dan belakang, memar di dahi, kelopak mata, luka terbuka pada leher dari sayatan (pisau) kater ini, dari sisi kanan sampai kiri sangat panjang. Alat yang digunakan (membunuh korban) pisau kater dan tespen," kata Gidion saat merilis kasus tersebut di depan rumah korban Jalan Balai Desa, Jumat (25/7/2025) sore.
Selain itu, sambung Gidion, dari hasil pemeriksaan dalam, terdapat pembukaan kulit kepala akibat benturan yang dialami korban. resapan darah, luka robek pembuluh vena leher dan saluran makan.
Gidion menjelaskan kronologi korban sampai
dibunuh dan
dirampok. Awalnya, korban menghubungi pelaku untuk datang ke rumah guna memperbaiki DVR CCTV, di mana pelaku merupakan
tukang servis yang dikenal korban cukup lama. Kemudian pelaku pun datang ke rumah korban yang tinggal berdua bersama suaminya yang sudah berumur 73 tahun. Di rumah tersebut pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp
3 juta kepada korban.
Mendengar permintaan itu, korban tidak memberikan uang kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku mengambil pisau kater yang berada di atas DVR CCTV dalam rumah korban. Pelaku sempat mengancam dengan menodong pisau kater ke arah korban sembari memaksa korban untuk memberikan pinjaman uang Rp
3 juta.
Korban lalu melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Karena teriakan itu membuat pelaku panik, sehingga pelaku memiting kepala korban sampai korban terjatuh dengan posisi telungkup.
"Pelaku selanjutnya membekap mulut korban menggunakan tangannya. Korban sempat menggigit jari pelaku, tapi pelaku mengambil handuk lalu membekap korban. Di situlah pelaku kemudian menggorok leher korban," jelasnya.
Bahkan, sangking sadisnya, setelah menggorok leher korban, pelaku juga membenturkan wajah korban ke lantai. Pelaku lalu mengambil bantal dari atas tempat tidur dan meletakkannya di atas kepala korban untuk menutupi kepala korban. Hal itu dilakukan untuk menutupi bekas gorokan dan mengelabui pihak keluarga yang seakan-akan korban sedang tertidur.
Tak sampai di situ, pelaku selanjutnya mengambil obeng dan membongkar isi lemari korban uang mencuri uang, hingga didapati amplop berisi uang dollar. Pelaku juga mengambil sejumlah
perhiasan seperti gelang, cincin, kalung dan tiga unit handphone.
Setelah menggasak harta milik korban, pelaku kemudian melarikan diri dan mengunci pintu dari luar. Kunci tersebut kemudian diletakkan korban di keranjang kain yang berada di depan pintu. Sekira pukul 13.15 WIB, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Vario warna hitam.
Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia yang menerima informasi adanya kasus pembunuhan pada sore hari langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP sembari melakukan penyelidikan.
Tersangka diapit petugas Jatanras Polrestabes Medan.
Hasilnya, empat hari setelah kejadian, pelaku Riswan Lubis alias Iwan (41) berhasil ditangkap. Pelaku warga Jalan Sakti Lubis, Gang Stasiun, Kecamatan Medan Kota, ini ditangkap di tempat persembunyiannya di depan rumah makan Jalan Merdeka Sukuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Selain itu, kedua kaki pelaku juga ditembak.
"Untuk
motifnya dia minjam Rp
3 juta untuk kehidupan, sangat subjektif. Motif apapun tak boleh membenarkan peristiwa pidana," sebutnya.
"Saya minta pasal pemberatan 339 KUHP, pembunuhan yang didahului tindak pidana lain dengan maksud menghilangkan perbuatan pertama, subs 338, maksimal penjara seumur hidup. Ini sangat bengis dilakukan bukan oleh orang tak dikenal," tambahnya.
Pamen Polri yang sebentar lagi akan meriah pangkat jenderal bintang satu ini menambahkan pasal pemberatan dilakukan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban dan efek jera bagi pelaku lain yang coba-coba melakukan hal yang sama.
Dari kasus ini, diamankan barang bukti sejumlah
perhiasan dengan total mencapai ratusan juta rupiah, di antaranya uang sebanyak Rp 21.900.000, 19 buah cincin emas, 20 buah gelang tangan emas, 59 anting emas, 12 buah kalung emas, 95 lembar mata uang Dollar, 285 lembar mata uang Ringgit Malaysia.
Kemudian, 285 lembar mata uang Ringgit Malaysia, 10 lembar mata uang Rupee, 17 buah koin dan satu unit Hp Vivo Y 27 warna biru.
Pengakuan TersangkaTersangka Riswan Lubis alias Iwan mengaku telah membunuh dan merampok korban dengan alasan kebutuhan ekonomi. Tersangka meminjam uang kepada korban berdalih ingin membayar uang sewa rumah.
"Gak ada saya rencanakan (perampokan). Saya pinjam (uang) Rp
3 juta untuk (bayar) sewa rumah. Uang rampokan masih ada di sini (barang bukti yang ditampilkan)," akunya.
Usai membunuh dan merampok, korban memberikan handphonenya kepada seorang tukang becak.
"Hp saya kasih tukang becak, biar gak ada nomor yang menghubungi saya, biar gak bisa terbaca dan gak ada yang tahu saya," katanya.
Apresiasi Keluarga KorbanKerja keras polisi yang dengan cepat mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku mendapat apresiasi dari keluarga korban.
"Apa yang menjadi doa kami agar kasus Oma (korban) terungkap, hari ini terjawab. Kami mewakili keluarga besar sampaikan apresiasi kami buat pak kapolrestabes, kasat, timsus
jatanras dan Polsek Helvetia yang bantu kami sejak awal," kata perwakilan keluarga korban yang memakai kacamata.
"Respon cepat, kordinasi maksimal, sehingga cepat penangkapannya. Sekali lagi kami sampaikan apresiasi sebesar-besarnya. Kami dukung pak polisi dalam penegakan keamanan. Semoga pengawalan sidang buat pelaku ke depannya, dia bisa dihukum maksimal sesuai perbuatannya," harapnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News