Kamis, 31 Juli 2025

Kronologi-Motif Abang Beradik di Patumbak Bunuh Afri Tarigan, Leher Dikampak-Dililit Kawat & Dibuang ke Sumur

Ardi Yanuar - Sabtu, 26 Juli 2025 17:39 WIB
Kronologi-Motif Abang Beradik di Patumbak Bunuh Afri Tarigan, Leher Dikampak-Dililit Kawat & Dibuang ke Sumur
Abul, pelaku pembunuhan ditangkap dan ditembak kakinya setelah tujuh tahun buron.

Medan, MPOL - Dua pelaku abang beradik kandung yang membunuh Afri Winata Tarigan (27) telah diringkus petugas Unitreskrim Polsek Patumbak. Kedua pelaku Wira Dharma alias Uweng dan Hasbul Khair alias Abul (35) ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Baca Juga:

Korban meregang nyawa bersimbah darah dibantai kedua pelaku. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Terungkap motif mengapa kedua pelaku tega membunuh korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Begini kronologinya.

Saat itu korban datang ke rumah pelaku menemui pelaku Wira Dharma alias Uweng. Korban masuk ke kamar pelaku hendak meminta sabu hingga terjadi keributan, penganiayaan berujung tewasnya korban bersimbah darah. Hal itu diungkapkan Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu M. Yusuf Dabutar.

"Awalnya korban ini ke rumah pelaku, masuk ke kamar menemui pelaku Uweng, mereka ini masih berhubungan keluarga. Korban kerap meminta uang dan sabu kepada pelaku, kebetulan pelaku ini bandar," kata Yusuf saat dihubungi Medan Pos, Sabtu (26/7/2025) sore.

Pelaku, kata Yusuf sering memberikan sejumlah uang ataupun sabu kepada korban lantaran tidak berani melawan karena korban memiliki badan yang besar dan pelaku takut dipukuli. Namun, pada saat itu, pelaku tiba-tiba melakukan perlawanan dan perkelahian pun tak terelakkan.

"Jadi mereka ini berdua ribut-ribut dan berantam di dalam kamar. Ada satu saksi yang melihat kejadian itu. Jadi, setelah berantam pelaku Uweng mengambil kampak di rumahnya, dikampaknya leher belakang korban berkali-kali. Kemudian pelaku Abul yang saat itu sedang di dapur mendengar suara keributan datang menghampiri, diambilnya papan dipukulkannya ke kepala korban," jelasnya.

Setelah itu, korban pun roboh bersimbah darah, di mana bercak darah berserakan di lantai dan dinding kamar. Tak puas dengan begitu saja, pelaku yang melihat korban masih mengorok lalu mengambil kawat dan melilit leher korban untuk memastikan korban betul-betul tewas.

"Usai kejadian itu, korban dibiarkan tergeletak di kamar. Pelaku Uweng ini pergi bermain warnet di Jalan Garu I, Medan Amplas. Subuh harinya, kedua pelaku membalut jasad korban menggunakan kain seprai dan mengikatnya dengan kawat, lalu membopong korban dan membuangnya ke sumur bekas dekat rumah pelaku. Jarak sumur itu sekitar 100 meter," ungkapnya.

Setelah melihat jasad korban masih mengambang di dalam sumur, kedua pelaku berinisiatif mengambil goni yang diisi batu pemberat dan memasukkannya ke dalam sumur agar jasad korban tidak diketahui warga. Lalu, keduanya pun berpencar melarikan diri.

Jasad korban baru ditemukan warga satu bulan setelah korban dibunuh, tepatnya pada Selasa 27 November 2018 silam, sekira pukul 17.15 WIB. Polisi yang menerima laporan penemuan mayat selanjutnya mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

"Pelaku Uweng ditangkap satu minggu setelah penemuan jasad korban saat bermain warnet di Jalan Garu I. Sementara adiknya, Abul melarikan diri. Nah, tadi malam lah pelaku ditangkap saat kembali ke rumah. Sekitar tujuh tahun dia (tersangka) menjadi DPO," sebutnya.

Sementara, sambung Yusuf, pelaku Abul ditangkap saat berada di belakang rumahnya di Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Jumat (22/7/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

"Kita mendapat informasi bahwa pelaku baru saja kembali ke rumahnya dari Kabanjahe, Tanah Karo. Kemudian kita langsung menuju ke lokasi," kata Yusuf.

"Saat akan mau ditangkap pelaku sedang duduk-duduk lagi ngecak sabu dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah gunting yang sudah ditajamkan sambil mengarahkan kepada petugas dan hampir melukai anggota," tambahnya.

Mendapat perlawanan yang membahayakan dari pelaku, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke RS Bhayangkara guna mengobati luka tembak.

Selain gunting, petugas juga mengamankan barang bukti tiga paket besar sabu milik tersangka.

Selama tujuh tahun pelariannya, tersangka Abul mengaku melarikan diri ke daerah Kota Palembang dan bekerja serabutan.

"Kemungkinan dia (tersangka) berpikir dan merasa kasus pembunuhan tersebut telah aman. Kemudian dia pulang ke rumah dan kadang ke daerah Kabanjahe guna menghilangkan jejak," terangnya.

Saat disinggung soal penangkapan tersangka yang sedang ngecak sabu, Yusuf menyebut sabu itu akan digunakan tersangka sesampainya di Kabanjahe.

"Pada saat akan ditangkap, pelaku kan lagi ngecak sabu yang baru dibelinya. Dia mengaku mau tester,mencoba sabu itu untuk dibawanya ke Kabanjahe, karena dia bekerja menjaga salah satu kebun jeruk di sana," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BNNP Sumut Sita 36 Kg Sabu dari Kosan Jalan Dame, Dua Kurir Ikut Diringkus
Komitmen Perangi Narkoba Polres Labusel Tangkap Dua Pengedar Sabu
Dua Sopir Truk Ditangkap Hendak Nyabu
Komplotan Spesialis Begal Digulung Saat Beraksi, 5 Ditangkap-2 Ditembak, Ini Tampang dan Identitasnya
Nekat ! Anak Tegal Rejo Jual Sabu Dekat RS Haji
Alasan Abul Balik ke Rumah Usai 7 Tahun Jadi DPO, Cium Tangan Ibu Korban di Depan Makam
komentar
beritaTerbaru