Kamis, 31 Juli 2025

Nekat ! Anak Tegal Rejo Jual Sabu Dekat RS Haji

Iwan Suherman - Selasa, 29 Juli 2025 12:13 WIB
Nekat ! Anak Tegal Rejo Jual Sabu Dekat RS Haji
Humas
Tersangka.
Medan Estate, MPOL -

Baca Juga:
Seorang pria ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, karena kepergok edarkan narkoba jenis sabu.

Lokasinya di seputaran Rumah Sakit (RS) Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tersangkanya berinisial SHR (44) warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,22 gram,".

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Senin (28/7/25).

Dijelaskan kasat, tersangkak diamankan pada Senin (21/7/25) sekira pukul 11.00 WIB,

Mulanya, pada Kamis (17/7/25) petugas menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Rumah Sakit Haji sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berkat informasi itu lanjut Thommy, petugas melakukan penyelidikan sambil mencari keterangan warga lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/7/25) petugas yang menyaru sebagai warga sipil menghubungi tersangka untuk memesan sabu.

Merasa tidak curiga, tersangka pun menerima pesanan anggota polisi tersebut.

Karena harga sudah deal, tersangka membawa sabu sesuai pesanan dan menemui calon pembelinya (anggota polisi) di tempat yang telah disepakati.

Sesampai di lokasi, tersangka menyerahkan sabu tersebut. Tanpa menunggu waktu tersangka terus ditangkap tanpa perlawanan.

Tersangka mengaku sabu itu milik seseorang berinisial IC dan akan dijual lagi.

"Sabu itu milik IC, dan mau saya jual lagi. Saya sudah 2 tahun edarkan sabu. Keuntungan saya dapat Rp 300 ribu, " ujarnya.

Karena sudah ada barang bukti sabu, tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan.

"Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Baru Dua Minggu Jual Sabu, Diki Disergap Polisi dari Rumahnya
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap IRT dan Dua Pria Edarkan Sabu
Jual Sabu, Residivis Narkoba dan Perjudian Ditangkap Polrestabes Medan
Jual Sabu Ke Petugas, Pelaku Langsung Gelandang Ke Polres Binjai
Nekat ! Pengedar Jual Sabu di Sekitaran Rumah Ditangkap Sat Narkoba Polresrabes Medan
Tempat Pemeriksaan Cakada, KPU Kabupaten Batu Bara Gandeng RSU Khusus Haji Medan
komentar
beritaTerbaru