Jumat, 01 Agustus 2025

Masih Maraknya Peredaran Kayu Di Taput, Kadis LHK Sumut Di Desak Copot KPHL XII

Darwin Manalu - Kamis, 31 Juli 2025 09:28 WIB
Masih Maraknya Peredaran Kayu Di Taput, Kadis LHK Sumut Di Desak Copot KPHL XII
Ist
Kayu alam yang sudah di tebangi di Kecamatan Parmonangan walau SIPUHH udah di stop secara nasional.
Taput, MPOL -Terkesan lalai dan tutup mata dengan maraknya penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Utara, khusunya di Kecamatan Parmonangan walau SIPUHH sudah stop.

Baca Juga:
Kepala Dinas LHK Sumut, Heri W Marpaung didesak untuk segera mencopot jabatan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) wilayah XII, Adri Sihotang karena dinilai lalai dan terkesan melakukan pembiaran atas masih maraknya peredaran kayu oleh para pembalak di wilayah Tapanuli Utara, meski dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dinonaktifkan dalam dua pekan terakhir.

"Kita sangat miris saat melihat dan menyaksikan aktivitas peredaran kayu yang masih marak meski dokumen sipuhh masih dinonaktifkan," ungkap Irvan Simatupang, Ketua LSM Peduli Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, Rabu (30/7).

Bahkan, kata Irvan, meski perintah penghentian peredaran kayu telah diterbitkan oleh pihak berwenang, namun KPHL XII seakan tutup mata sehingga peredaran kayu masih tetap berlangsung hingga berita ini diturunkan.

"Padahal sesuai informasi yang kita terima, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan telah memerintahkan KPHL XII untuk menghentikan peredaran kayu. Namun, kenyataan di lapangan, mobilitas peredaran kayu masih terjadi," jelasnya.

"Ini jelas perintah BPHL sudah dikangkangi dan tidak mampu dilaksanakan di lapangan. Makanya, kita mendesak Kadis LHK Sumut untuk segera mencopot Adri Sihotang," imbuh Irvan.

Sebelumnya, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri W Marpaung yang dikonfirmasi untuk menanggapi maraknya peredaran kayu meski SIPUHH telah dinonaktifkan mengatakan, jika perintah penghentian telah disurati untuk dilaksanakan KPHL XII.

"Seharusnya, kekurangan personil tidak menjadi alasan untuk tidak melaksanakan pengawasan," ujar Heri.

Menurutnya, saat ini, pihaknya juga tengah melakukan road map jabatan untuk memetakan keluhan masyarakat.

"Silahkan koordinasi sama saya langsung, nanti kita akan evaluasi," sebutnya.

Telah diberitakan sebelumnya, Kepala KPHL XII Andri Sihotang yang dikonfirmasi terpisah justru berkilah bahwa pihaknya tidak bisa melarang masyarakat mengolah kayu dilahan APL.

"Kami tidak bisa melarang jika masyarakat mengolah kayu di lahan APL, tapi ketika kayu dibawa keluar baru bisa ditindak," katanya.

Ketika ditanyakan saat ini dilokasi Dusun Sisoding sedang ada aktivitas pelangsiran kayu dari lokasi ke pinggir jalan (TPN) dengan menggunakan alat berat.

Namun, Andri berkelit dengan mengatakan selama kayu tidak dibawa melintas jalan keluar tidak bisa ditindak, padahal mobilitas kayu masih sering lalu lalang sekitar tengah malam hingga dini hari, hingga saat ini.

"Personil saya kurang Lae, hanya satu Polisi Hutan dan kami tidak bisa 24 jam melakukan pengawasan dan kami hanya bisa menunggu laporan dari kades ataupun masyarakat. Kami sudah ultimatum jika bergerak akan ditangkap. Besok kami akan turun karena masih fokus mengurusi kebakaran hutan," tukasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru