Akibat dari kejadian ini, korban kehilangan sepeda motor CB 150 R warna merah BK 4890 AIX dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Baca Juga:
"Setelah menerima laporan korban, kita kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, menganalisis rekaman cctv dan
memprofiling pelakunya. Alhamdulillah, sore harinya pelaku berhasil kita amankan," kata Dian Pranata, Sabtu (2/8/2025).
Dijelaskan Dian, tersangka Rafi Firdaus ditangkap saat sedang berada di salah satu bengkel motor di Jalan Gedung Arca, Gang Jawa, Kecamatan Medan Area, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 17.30 WIB. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan motor korban telah diserahkan tersangka kepada Steven Tampubolon di Jalan Jati, untuk kemudian dijualkan.
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Steven. Dari pengakuannya, tersangka Steven menyerahkan motor tersebut kepada temannya lagi berinisial R alias Black (
DPO) untuk dijualkan seharga Rp 2,5 juta di kawasan Jalan Jermal XV.
"Hasil penjualan motor lalu dibagi tiga, di mana tersangka Rafi Firdaus menerima Rp 950.000, tersangka Steven mendapat bagian Rp 800.000 dan pelaku R alias Black Rp 750.000," jelasnya.
Setelah diinterogasi, petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku R di Jalan Jermal XV. Saat di perjalanan dibawa pengembangan, tersangka Rafi berusaha melarikan diri.
"Tersangka Rafi ini berusaha kabur saat pengembangan dengan cara melompat dari sepeda motor yang dibawa anggota. Sempat petugas berikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi tersangka tidak menghiraukannya, sehingga petugas menembak bagian kaki kanan tersangka," ungkapnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News