Medan, MPOL -Sejumlah kalangan LSM mendesak
Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan serta Satpol PP Kota Medan untuk menegakkan aturan, menertibkan dan membongkar papan reklame atau billboard yang menyalahi aturan, khususnya di kawasan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan..
Baca Juga:
Hal ini ditegaskan Ketua DPD HIPSI (Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia) Sumut, Rizal Syam dan Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS), Iqbal kepada wartawan di Medan, Sabtu (2/8).
Rizal Syam menyebutkan, berdasarkan hasil pantauannya, sejumlah billboard yang terpasang di kawasan strategis tersebut diduga kuat melanggar SOP (Standar Operasional Prosudur) terkait izin dan standar keselamatan pemasangan reklame di wilayah Kota Medan.
"Sudah jelas-jelas diatur bahwa pemasangan billboard harus melalui prosedur yang benar, ada perizinan resmi dari instansi terkait, termasuk kajian teknis lokasi, standar kontruksi, dan keamanan publik. Tapi kenyataannya, Kapten Muslim dan sejumlah titik lainnya, kita melihat reklame berdiri tanpa mengikuti aturan itu. Ini jelas melanggar SOP!" tegas Rizal Syam Lubis.
Menurut Rizal, dugaan pelanggaran ini bukan hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan akibat pemasangan tanpa izin resmi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.
"Kalau billboard itu roboh karena konstruksi tak sesuai standar, siapa yang bertanggung jawab? Ini ancaman serius bagi keselamatan warga yang melintas atau tinggal di sekitar lokasi.
Pemko Medan harus turun tangan. Jangan ada pembiaran! Kami mencurigai ada permainan oknum dalam proses ini," tambah Rizal.
Rizal mencontohkan sejumlah bangunan di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan yang terlihat berada di bahu jalan, sehingga mengganggu estetika kota.
"Kita minta ketegasan
Pemko Medan melalui dinas terkait termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan dan Satpol PP untuk bertindak tegas dan menjalankan peraturan Peraturan Walikota Medan tentang Penataan Reklame, yakni Perwal No 17 Tahun 2019 dan perubahannya Perwal No 70 Tahun 2022," katanya.
Berkaitan dengan adanya dugaan pilih kasih terhadap bangunan yang izinnya sudah diproses, namun tetap ditindak, Rizal mengatakan, hal itu tidak boleh terjadi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pemasang bilboard itu sudah membayar Surat Setoran Pajak Daerah (SPPD) sebesar Rp 114 juta, namun kemudian pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan menyebut, ada harus ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun anehnya, ada bilboard yang berlokasinya berdekatan dan berada bahu jalan, kenapa tidak dibongkar, karena hal itu sudah menyalah. "Kita minta jangan ada pilih kasih," katanya.
Protes
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS), Iqbal menegaskan pihaknya turun ke kantor Walikota Medan, sebagai protes atas maraknya papan reklame dan billboard yang diduga menyalahi aturan.
"Kita siap turun ke jalan karena berdasarkan laporan warga banyak papan reklame yang menyalahi aturan di kawasan Jl Pandu, MT. Haryono, dan Kapten Muslim," tegasnya.
Terpisah merespon papan reklame yang diduga menyahi aturan di Kapten Muslim, Dìna selaku salah satu Kepala Bidang di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, mengatakan agar dikirim data bangunan tersebut.
Dia juga mengatakan, berkaitan dengan izin, pihaknya akan mengecek lebih lanjut. "Boleh dikirim datanya pak, Senin kami cek di datanya dan apakah ada izinnya," pungkas Dina, dalam pesan whatsapp kepada wartawan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News