Rabu, 17 September 2025

Polda Sumut Gerebek Rumah Pengedar Narkoba Jaringan Thailand, 26 Kg Sabu dan Vape Liquid Mengandung Narkotik Diamankan

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 02 Agustus 2025 21:05 WIB
Polda Sumut Gerebek Rumah Pengedar Narkoba Jaringan Thailand, 26 Kg Sabu dan Vape Liquid Mengandung Narkotik Diamankan
Ke empat jaringan narkoba Thailand bersama barang bukti.(ist)
Medan, MPOL: Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan Thailand dengan menggerebek salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga:
Dari pengungkapan itu empat orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 26 kg, pil ekstasi berbagai merek sebayak 39.650 butir dan 34 bungkus narkoba jenis Happy Water, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan dan 150 cartridge vape liquid mengandung narkoba dapat diamankan.

Keempat orang yang diamankan itu berinisial RR, IS, FM dan FA. Mereka pun telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan narkoba asal Thailand tersebut.

"Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7) lalu menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Sebanyak empat orang berhasil diamankan," ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (2/8).

Ia menerangkan, awalnya personel terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial RR (30), warga asal Aceh, yang berada di depan rumah. Dari tangannya ditemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua Cartridge Vape.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku RR mengakui narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Dari keterangan itu personel kemudian masuk ke rumah dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu IS, FM dan FA dengan menyita puluhan kilo narkoba.

"Pelaku RR mengakui seluruh barang bukti narkotika itu didapat dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan nantinya diserahkan kembali. Ia juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut," terangnya.

"Terhadap seluruh pelaku dan barang bukti narkoba telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana," pungkas Calvijn.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Pengedar Shabu di Lokasi Berbeda
Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu Simalingkar, Barak Narkoba Dibakar
Polres Batu Bara Ringkus Empat Pengedar dan Pengguna Narkoba
Polda Sumut Tangkap Dua Pengedar 5 Kg Sabu
Satres Narkoba Polres Humbahas Bekuk Dua ASN Diduga Pengguna Narkoba, Satu Pengedar Turut Diamankan
Dikibuskan Masyarakat Seorang Bandar Narkoba Di Ciduk Polres Binjai
komentar
beritaTerbaru