Medan, MPOL: Ditakdirkan bertugas membumikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU
KIP), fungsi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut) malah ditemukan
mandul tahun ke tahun. Apa lacur ?
Baca Juga:
Tragedi di tubuh lembaga vital itu ditemukan Gubernur DPW LIRA
Sumut (Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara) H Rizaldi Mavi saat menggelar kunjungan kerja di kantor
KIP (Komisi Informasi Provinsi), Jalan Al Falah, Medan, Jumat (1/8/2025).
Kedatangan Rizal Mavi, sapaan akrabnya, yang didampingi Erwandi Ketua Satgas Anti Korupsi
LSM itu, diterima Ketua
KIP Sumut Dr Abdul Harris Nasution, SH., MK.n.
Di sana, tiga tokoh itu berdialog seputar tata cara sengketa informasi publik sekaligus hasil monitoring plus evaluasi penerapan UU
KIP di semua instansi publik
provinsi ini.
Mekanisme untuk mendapat informasi publik dari semua instansi penting guna diketahui masyarakat. Apalagi jika Anda tengah bersengketa atau masuk persidangan.
Di situlah ditemukan peristiwa permohonan mendapatkan informasi sering tidak ditanggapi pihak instansi atau badan pelayanan publik.
Temuan fungsi
KIP Sumut dinilai
mandul, membuat LIRA
Sumut kini
menyoroti minimnya anggaran untuk lembaga pengawal keterbukaan informasi itu.
Anggaran yang diterima
KIP Sumut saat ini diketahui hanya berkisar Rp 1, 9 miliar per tahun. Dengan dukungan dana cekak itulah
KIP Sumut selama ini beroperasi sekaligus menyosialisasikan soal informasi publik di 33 wilayah kabupaten-kota propinsi ini.
KIP
Sumut diketahui sudah menunjukkan kinerja elok. Misal, dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Pemprovsu meraih nilai peringkat 5 secara Nasional, setelah sebelumnya berada pada peringkat 9 dari bawah.
Lalu, peringkat e-Monev Tahun 2024 meraih level nilai 'Informatif', dan sebelumnya mendapat nilai 'Cukup Informatif'.
Selain itu, penyelesaian sengketa informasi pun sudah menurun menjadi 90 sengketa pada tahun 2024/2025 dari 250 permohonan sengketa sejak 2022.
Temuan minimnya dana pendukung membuat Rizal Mavi dan Erwandi berharap Pemprovsu menambah nilai anggaran operasional
KIP Sumut. Motif penambahan anggaran tentu agar
KIP bekerja maksimal dan rakyat propinsi ini
tidak dibodoh- bodohi oleh ulah nakal oknum pengambil kebijakan.
Tak hanya berefek pada peran yang tumpul, minimnya anggaran bahkan berdampak terhadap kondisi bangunan kantor
KIP Sumut di Jalan Al Falah, Medan.
"Lihat kemirisan ini. Asbes di ruangan sidang sudah rusak parah. Ruangan ini sudah tak lagi layak digunakan untuk tempat persidangan sengketa soal informasi publik," kata Rizal Mavi.
Kerusakan juga ditemukan pada sejumlah ruangan lain di kantor
KIP Sumut. Agar lembaga penting ini memiliki marwah di mata masyarakat, Rizal Mavi meminta Gubernur
Bobby Nasution segera memperbaiki kantor
KIP Sumut.
Guna melihat tragedi terhadap lembaga pengawal keterbukaan informasi publik ini, Rizal Mavi bahkan meminta Gubernur
Bobby Nasution segera mengunjungi kantor
KIP Sumut.
Sebelum wabah Covid-19 menghantam Tanah Air, anggaran
KIP Sumut diketahui bernilai Rp 4,5 miliar per tahun. Tapi pada tahun berikutnya turun menjadi Rp 2,3 miliar, dan kebijakan efisiensi membuatnya kini hanya mengantongi anggaran
Rp 1.9 miliar. (ril/afm)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan