Medan, MPOL: Seperti seterunya terhadap sejumlah loyalis Jokowi, kisah ribut soal Roy Suryo juga ditemukan menjalar di Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima
laporan soal mantan politikus itu.
Baca Juga:
Adalah Wakil Ketua DPW PSI Sumut, Muhri Fauzi Hafiz yang mempolisikan laki bernama lengkap Roy Suryo Notodiprojo itu. Dilapor pada Jumat Sore (1/8/2025),
laporan terhadap Roy Suryo teregistrasi bernomor STPL/B/1246/VII/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Saat bikin
laporan, petinggi PSI Sumut itu tampak didampingi Direktur LBH PSI, Rio Dermawan Surbakti, SH., serta Efron Sitepu, SH.
Lalu, apa pasal yang membuat ribut soal Roy Surya "pecah" di sekalangan orang Medan dan Sumut hingga ulahnya dilapor ke polisi ?
Muhri Fauzi menyebut, Roy Suryo dipolisikan karena ucapannya diduga menghina logo baru PSI.
Gajah, yang diketahui menggantikan logo lama PSI yang bersimbol tangan menggenggam mawar putih, oleh Roy Suryo disebut akronim dari "Gak Punya Ijazah".
Menurut Muhri, ucapan Roy di hadapan publik mengartikan logo Gajah sebagai "Gak Punya Ijazah", merupakan pernyataan bernada cocoklogi alias istilah yang sengaja dibuat-buat tanpa dasar ilmiah atau bukti akurat.
"Jadi, kami menuntut keadilan karena ada hak-hak kami sebagai kader sekaligus pengurus partai politik dan itu atas nama Undang-undang, dilindungi. Sehingga tidak bisa segampang itu seorang Roy Suryo di hadapan publik dan terbuka secara umum, menghina lambang partai kami," ungkap Muhri Fauzi.
"Aksinya itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tentunya kami sangat menyayangkan Roy Suryo melakukan "cocoklogi" untuk nama Gajah dengan arti yang dibuatnya sendiri, dan itu terasa menghina lambang PSI yang baru saja bertransformasi dari logo Mawar ke Gajah," tandas Muhri. (rel/afm)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan