Selasa, 05 Agustus 2025

Dua Pria Warga DKI Diciduk Polres Batu Bara,29 Kg SS dan Ganja Pil Ekstasi Yang Akan Dibawa Ke Palembang Diamankan.

Muja Karya Bakti - Selasa, 05 Agustus 2025 18:31 WIB
Dua Pria Warga DKI Diciduk Polres Batu Bara,29 Kg SS dan Ganja Pil Ekstasi Yang Akan Dibawa Ke Palembang Diamankan.
kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Naenggolan bersama Wakapolres dalam konprensi Pres Senen 4 /8 (Muja)
Batubara, MPOL - Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba, narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape berhasil diamankan dari 6 tersangka.

Baca Juga:
Ini bentuk komitmen kita dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Sejak awal saya menjabat, pemberantasan narkoba menjadi target utama," ungkap Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan,di halaman kantor Satnarkoba Polrrs Batu Bara Senen 4/8.


Doly menjelaskan, secara detail barang bukti yang disita meliputi 29,1 kg sabu, 11 kg ekstasi atau sebanyak 60.940 butir, 25,6 kg ganja kering, dan 3.393 pcs liquid vape.


Salah satu pengungkapan dilakukan terhadap dua kurir narkoba, GPS (32 tahun) dan DS (37 tahun) warga DKI Jakarta. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.

"Keduanya membawa sabu dan ekstasi dalam dua tas hitam yang disimpan didalam mobil. Barang bukti yang ditemukan yakni 26 bungkus sabu seberat 28.135 gram dan 11 bungkus ekstasi sebanyak 60.940 butir," ujarnya.Dealer mobil di dekat sini


Kedua kurir mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang dan dijanjikan upah Rp300 juta. Polisi juga menyita mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, tiga unit ponsel, uang tunai Rp517.000, dan satu kartu ATM.Dealer mobil di dekat sini

Selain itu, dua tersangka lain turut diamankan, SR (28 tahun) dan MIR (29 tahun) warga Kecamatan Medang Deras, ditangkap dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1.033 gram. Sementara itu, IR (24 tahun) warga Aceh, ditangkap dengan barang bukti 3.393 pcs liquid vape yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis baru asal Malaysia.


Dalam kasus lainnya, tersangka SM (31 tahun) warga Kecamatan Lima Puluh, ditangkap bersama 600 gram ganja dan dua bon pengiriman. Saat polisi mendatangi kantor ekspedisi, ditemukan dua kotak besar berisi 25 kg ganja kering.

Lima tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Sementara tersangka IR dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Beli vitamin dan suplemen

Polres Batu Bara berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar. Kami minta masyarakat dan pers ikut berperan aktif dalam memberikan informasi," tuturnya. (Kb 03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru