Kamis, 07 Agustus 2025

Diduga Overstay, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Amankan Warga Negara Vietnam

Neti Herawati - Kamis, 07 Agustus 2025 10:47 WIB
Diduga Overstay, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Amankan Warga Negara Vietnam
Ist
Tim Inteldakim saat lakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (no.2 dan 3 dari kiri) melalui Bandara Internasional Kualanamu.
P.Siantar, MPOL -P. Siantar, MPOL ; Kepala Kantor Imigrasi, Benyamin Kali Patembal Harahap menugaskan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, untuk melakukan pengawasan di Kota Pematangsiantar, dan dari hasil pengawasan. Baru baru ini , Tim Inteldakim mendapatkan adanya laporan masyarakat terkait 1 (satu) Warga Negara Asing (WNA), berkebangsaan Vietnam yang diduga tinggal di Indonesia sudah lama.

Baca Juga:
Dari laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi tempat dimana orang asing tersebut tinggal, setelah mengecek izin tinggalnya, diketahui WNA tersebut melebihi batas waktu Izin Tinggal yang telah ditentukan (overstay) dan langsung dibawa untuk diamankan ke Kantor Imigrasi.

Dari hasil penelusuran diketahui, bahwa yang bersangkutan adalah pelajar/ mahasiswa yang telah berada di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan dan tinggal di sebuah Biara di Pematangsiantar.

Selanjutnya Tim Inteldakim melakukan tindakan pendetensian terhadap yang bersangkutan, karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.


Pada hari Selasa, 29 Juli 2025 Tim Inteldakim melakukan tindakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan melalui Bandara Internasional Kualanamu, sekaligus penangkalan dari Sistem Cekal Republik Indonesia.

Dari data yang didapat, tahun 2025 sudah ada 6 ( enam) orang WNA yang sudah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), dan dideportasi telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Pematangsiantar, ungkap Kakanim Pematangsiantar Benyamin.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru