Jumat, 08 Agustus 2025

Yustitia OLT Mohonkan Kepada Bupati Taput Penonaktifan Oknum Kades Terpidana

Darwin Manalu - Jumat, 08 Agustus 2025 19:28 WIB
Yustitia OLT Mohonkan Kepada Bupati Taput Penonaktifan Oknum Kades Terpidana
Ist
Olsen Lumbantobing, SH. MH. CLA selaku kuasa hukum Parlindungan Sinaga saat memberikan keterangan pers dikantornya.
Taput, MPOL -Olsen Lumbantobing SH, MH, CLA selaku kuasa hukum Parlindungan Sinaga menyurati Bupati Tapanuli Utara untuk segera menonaktifkan dan memberhentikan sementara oknum Kepala Desa (Kades) Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Taput pasca putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 6/Pid.B/2025/PN.Trt tertanggal 29 Juli 2025 yang memutus terdakwa bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Baca Juga:
"Kami selaku kuasa hukum saudara Parlindungan Sinaga meminta agar Bupati Taput menonaktifkan atau memberhentikan sementara saudara JA dari Kepala Desa Dolok Nauli Adiankoting," terang Olsen Lumbantobing (OLT) dalam keterangan persnya di Tarutung, Jumat (8/8).

Disebutkan, permohonan tersebut didasarkan pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa tepatnya pada pasal 41 juncto Perbup Taput nomor 2 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pemdes Pasal 75 berbunyi Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Saudara JA telah terbukti diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun sebagaimana putusan PN Tarutung nomor 6/Pid.B/2025/PN Trt tertanggal 29 Juli 2025," ungkapnya.

Menurut Olsen, kliennya atas nama Parlindungan Sinaga merupakan Calon Kepala Desa Dolok Nauli Adiankoting nomor urut 2 pada Pilkades tertanggal 15 Juni 2023.

Kliennya merasa dirugikan pada Pilkades tersebut dan telah melaporkan JA ke pihak kepolisian pada 23 Juni 2023 atas dugaan menggunakan surat surat palsu berupa ijazah palsu pada saat pendaftaran kepala desa di 2023 lalu.

"Pasal 263 KUHPidana menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu diancam dengan pidana," jelasnya.

Sehingga, kata Olsen, sangatlah berdasar jika oknum kepala desa tersebut dinonaktifkan dan atau diberhentikan sementara dari jabatannya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru