Selasa, 12 Agustus 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar XTC Sei Rotan

Iwan Suherman - Senin, 11 Agustus 2025 21:45 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar XTC Sei Rotan
Humas
Tersangka

Sei Rotan, MPOL -

Baca Juga:

Seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Tersangkanya Sugandi (25) warga Jalan Sidomulyo Dusun VII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/25).

Kasat mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sidomulyo sering terjadi transaksi narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta mencari informasi terkait nomor telepon orang yang menjadi target operasi (TO) kita," ujarnya.

Lanjut Thommy, setelah diselidiki petugas mendapatkan nomor kontak pengedar narkoba itu.

"Petugas memesan 10 butir pil ekstasi (XTC) kepada tersangka. Lalu tersangkak Sugandi meminta petugas agar menunggu di Jalan Sidomulyo Gang Buntu. Tim Satres Narkoba kemudian bergerak ke lokasi," terangnya.

Masih kata Kasat, salah seorang petugas menunggu di Gang Buntu. Tak lama TO polisi tiba di lokasi dan menyerahkan pesanan barang harap itu ke petugas.

Petugas yang menyamar langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.

"Dari tangan tersangka disita plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat keseluruhan 3,58 gram," ungkapnya.

Ditambahkan AKBP Thommy, saat diinterogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut milik RD.

Tujuannya menerima dan menyimpan pil ekstasi itu agar diantarkan kepada pembelinya atas arahan R.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku baru kali ini menjual narkoba. Jika berhasil menjual barang haram itu, tersangka mengaku diupah RD Rp 30 ribu untuk 1 butir pil ekstasi," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Gerebek Barak Sibolangit, Bandar Sabu Ditangkap : Barang Bukti 15 Paket
Penangkapan Bandar Narkoba Sei Rotan Diapresiasi
Polsek Kampung Rakyat Tangkap Penjual Sabu
Dikasih Upah Rp 50 Ribu, Mamang Jual Sabu ke Polisi Nyaru Pembeli
Polres Labusel Ungkap Kasus Narkoba di Desa Pasir Tuntung
Paman dan Keponakan Kompak Jadi Kurir, 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Inex Disita
komentar
beritaTerbaru