Selasa, 12 Agustus 2025

Pemohon Minta Kepala SD, SMP Dihadirkan Sebagai Pihak/Saksi Terkait Dalam Persidangan.

Redaksi - Selasa, 12 Agustus 2025 15:31 WIB
Pemohon Minta Kepala SD, SMP Dihadirkan Sebagai Pihak/Saksi Terkait Dalam Persidangan.
Fadli Hsb selaku Pemohon saat mengikuti sidang Ke-2 Sengketa Informasi Publik, hari ini selasa 12/8 di ruang sidang KIP Sumut Jl.Alfalah No.22 Medan.(dok)
Medan, MPOL - Sidang Ke-2 Sengketa Informasi Publik yang di gelar hari ini, Selasa 12/8 di ruang sidang Komisi Informasi Publik Sumatera Utara Jl.Alfalah No.22 Medan, Fadli Hasibuan selaku pemohon meminta kepada Majelis Komisioner agar kepala SD, SMP Negeri yang tercantum dalam permohonan sengketa informasi dihadirkan sebagai pihak/saksi terkait atau sebutan lain nya pada persidangan berikut nya.

Baca Juga:
Menjawab pemohon, ketua Majelis Komisioner M.Ilyas Sitorus, SH, M.Ikom menjawab dalam tata tertib pesidangan sengketa informasi apabila termohon tidak hadir 2(dua) kali berturut-turut, maka agenda sidang selanjut nya adalah pembacaan kesimpulanan majelis, akan tetapi atas permintaan pemohon akan kita pertimbangkan melihat perkembangan situasi ke depan.

Pendapat berbeda disampaikan anggota Majelis Komisioner Dedy Ardiansyah, S.Sos untuk menghadirkan Kepala SD, SMP Negeri sebagai pihak/saksi terkait atau sebutan lain nya adalah kewenangan termohon dalam hal ini Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu selaku atasan PPID, jadi bagaimana kita meminta menghadirkan kepala SD, SMP sementara termohon tidak pernah hadir.

Sementara itu termohon Plt.Kepada Dinas Peendidikan Kabupaten Labuhanbatu kembali tidak menghadiri persidangan Ke-2 hari ini, menurut panitera pengganti Ayu Kusuma beberapa hari yang lalu Plt Kadis ada menghubungi pihak nya via teelepon seluler meminta agar sidang di undur diatas tanggal 15/8 karena berbagai kegiatan dan kesibukan beliau.

Dan pagi ini pihak nya juga ada menerima telepon seluler dari yang menyatakan diri sebagai kuasa hukum meminta sidang yang di jadwal jam 10.30 wibb diundur ke jam 14.00 wibb, namun kedua permintaan itu di tolak oleh beliau karena jadwal sidang, baik hari, tanggal dan jam sudah terjadwal.

Seperti di beritakan sebelum nya, dimana dalam permintaan informasi publik Pemohon meminta data berupa 1.RAKS BOS Tahun 2025, 2.SPJ dana BOS tahap 1,2 tahun 2025 dan 3.Data Inventaris Sekolah berupa data mobiler, buku paket, alat peraga dan multi media, perlengkapan olahraga dan perlengkapan sekolah lain nya dari 60 an sekolah SD dan SMP Negeri yang tersebar di 9 Kecamatan se Labuhanbatu.

Namun hingga batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termohon tidak memberikan jawaban sebagaimana yang diminta, mengakhiri sidang Majelis Komisioner menjelaskan bahwa sengketa yang diajukan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan persidangan.(tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Cewek Aceh Ditangkap Dikos-kosan, Barang bukti Pil Ekstasi
SIWO PWI Sumut Bakal Gelar Kejuaraan Biliar Antar Wartawan 
BPS Tegaskan: Langkat Bukan Kabupaten Termiskin Di Sumut, Peringkat ke-11 dengan 9,04% Penduduk Miskin
SIWO PWI Sumut Bakal Gelar Kejuaraan Biliar Antar Wartawan
Kapolres Batu Bara Berikan Reward Kepada 31 Personel Yang Berprestasi
Bertemu Wakajati Sumut, Kakanwil Kemenagsu Jajaki Kerja Sama
komentar
beritaTerbaru