Rabu, 13 Agustus 2025

Polres Binjai Gulung Jaringan Narkoba Binjai-Tanjung Balai

Refwandi Sanan - Rabu, 13 Agustus 2025 16:25 WIB
Polres Binjai Gulung Jaringan Narkoba Binjai-Tanjung Balai
Tiga tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu.(wandi)
Binjai, MPOL - Satresnarkoba Polres Binjai Sumatera Utara tberhasil menggulung dan membongkar peredaran narkoba jaringan Binjai-Tanjung Balai serta melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelakunya ber inisial *HS (37), DP (35) dan IS (54).

Baca Juga:
Awal terjadinya penangkapan, ketika Kasat Narkoba AKP.Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar, kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya.

Hasil penyelidikan TKP-1, di jalan Waru Gg. Bejo Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, hari Rabu 6/8/25 pukul 18.15 wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HS (37) dan DP (35) dengan barang bukti berupa :

" 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu (5 paket besar dan 1 paket kecil) dengan berat Brutto 505,77 gram dibungkus dengan plastik warna hitam, ⁠2 (dua) unit Hp merk Oppo dan Redmi, 1 (satu) buah kotak rokok serta 1 (satu) buah plastik warna hitam (sebagai pembungkus)

Sesuai hasil pengakuan dari HS maupun DP, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial IS, yang keberadaannya berada di Tanjung Balai dengan kesepakatan setelah barang terjual, maka hasil penjualan nantinya akan disetorkan melalui rekening bank milik IS di Tanjung Balai., ucapnya.

Kemudian tim langsung mengejar terhadap keberadaan IS ke Tanjung Balai, dan tepatnya pada hari kamis (7/8/25) pukul 06.00 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap IS di jalan Lintas Sumatera Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. Kemudian petugas langsung memboyongnya ke satresnarkoba polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,

Terhadap HS (37), DP (35) dan IS (54) dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati. tegas AKP.Syamsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap komitmen untuk sikat habis para bandar narkoba di wilayah Polres Binjai, ucap Kasi Humas.(wandi)


Tiga tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru