Medan, MPOL - Komplotan pelaku
pencurian yang beraksi di Kota Medan digulung Polsek Medan Tuntungan. Total tujuh pelaku diamankan, tiga di antaranya sebagai
penadah.
Baca Juga:
Dalam aksinya, para pelaku mem
bobol rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang di Jalan Nilam XIX, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Adapun barang-barang korban yang hilang berupa satu unit mesin cuci 2 tabung merk Sharp, sebuah blender merk Miyako, satu unit Kulkas merk Sharp, 3 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 3 galon air, sebuah speaker, sebuah hair dryer merk Sharp, sebuah setrika, dua unit rice cooker.
Lalu, satu unit Tv merk LG 22 inci, pemanas air, dua buah kipas angin, sebuah ambal tidur, sebuah koper, 3 buah kursi, sebuah tempat tidur bayi, sebuah dispenser merk Miyako, sebuah pompa air Shimizu, sebuah printer merk Hp dan sendal serta sepatu.
Keempat pelaku yang diringkus masing-masing Sumilno Sudirman (32) dan Junanda (35) keduanya merupakan warga Jalan Nilam, Kampung Desa, Simalingkar A, Andi Saputra (35) warga Jalan Nilam XIX, Kelurahan Mangga dan Abed Nego Tampubolon (33) warga Jalan Bunga Herba III, Sunggal.
Kemudian, empat
penadah yang turut digulung yakni berinisial K (33) sekuriti warga Jalan Jati XX, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, EK (47) mekanik warga Jalan Karet VI, Kecamatan Medan Tuntungan, AS (49) warga Jalan Nyiur VIII, Kecamatan Medan Tuntungan dan S (41) warga Jalan Sawit VI, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu mengatakan aksi
pencurian itu diketahui setelah penjaga rumah korban, Magdalena br Purba (64) melaporkan rumah korban telah dibobol maling. Awalnya, Senin (4/8/2025) sekira pukul 08.30 WIB, pelapor sedang berada di belakang rumah dan melihat ada beberapa sendal yang tertinggal.
Lalu, pelapor melihat pintu belakang rumah tetangganya tersebut dalam keadaan terbuka. Merasa penasaran, pelapor kemudian mengecek ke dalam rumah dan mendapati sejumlah barang-barang sudah berantakan. Selain itu, pintu dalam rumah korban juga sudah rusak.
Setelah itu, pelapor menelepon korban sekaligus memberitahukan bahwa rumah korban sudah dibobol maling. Selanjutnya, atas arahan korban, pelapor membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.
Empat penadah yang turut ditangkap.
Polisi yang menerima laporan korban langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Awalnya, seorang pelaku Andi Saputra alias Aseng lebih dulu ditangkap. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mem
bobol rumah korban bersama dengan pelaku Sumilno Sudirman, Junanda dan Ebit Nego.
"Berdasarkan keterangan pelaku, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya," kata Syawal Sitepu, Rabu (13/8/2025) malam.
Dari keterangan keempat pelaku, sambung Syawal, barang-barang milik korban telah dijual melalui marketplace. Sementara satu unit tv merk LG dijual pelaku Andi Saputra bersama K kepada seseorang berinisial E seharga Rp 350.000 di Jalan Coklat. Tak lama kemudian E dan K pun ditangkap.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali mengamankan dua
penadah lagi yakni, AS dan S.
"Seluruh pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Untuk barang bukti yang kita amankan di antaranya empat unit hp, sebuah kunci L dan sebuah pisau," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News