Jumat, 15 Agustus 2025

Rumah Jalan Garuda Disulap Jadi Gudang Ganja : Bb 22 Kg, 3 Pria Ditangkap

Iwan Suherman - Kamis, 14 Agustus 2025 22:35 WIB
Rumah Jalan Garuda Disulap Jadi Gudang Ganja : Bb 22 Kg, 3 Pria Ditangkap
Humas
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan (belakangi lensa) menginterogasi tersangka.
Medan, MPOL-

Baca Juga:
Satu unit rumah disulap jadi gudang penyimpan narkotika jenis ganja digerebek polisi

Lokasinya di Jalan Garuda, Gang Rahim, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Hasilnya, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menemukan 22 Kg ganja siap edar.

Selain ganja, petugas meringkus 3 pria masing-masing berinisial AP (35) warga Jalan Beo Gang Takwa, Kecamatan Medan Sunggal, MYS (39) warga Jalan Binjai Km 12 Desa Purwodadi Dusun III, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Su (36) warga Jalan Garuda Gang Setiawati.

Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Kamis (14/8/25).

Thommy mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka AP sering jual beli ganja diJalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Helvetia.

Dari informasi tersebut tim melakukan undercover buy (manyamar sebagai pembeli) dan meringkus AP dan mengamankan 1 kardus yang berisikan daun ganja kering seberat 1 Kg.

"Dari keterangan AP, kita melakukan pengembangan, dan menciduk Su serta MYS di tempat ayam penyet Jalan Garuda Gang Rahim," ujarnya.

Masih kata Thommy, petugas bergerak memeriksa rumah yang dijadikan Su tempat penyimpanan ganja.

Tak ayal, Petugas menemukan 21 Kg ganja di kamar dalam rumah tersangka MYS yang disewakannya kepada tersangka Su sebesar Rp 3 juta.

Yang menariknya, modus operandi yang dilakukan Su adalah dengan menyewa 1 kamar dari sebuah rumah yang terkesan terlantar.

"Dimana rumah tersebut sudah diputuskan jaringan listrik dan air. Dari keterangan warga sekitar, mereka tidak menyangka bahwa rumah tersebut dijadi gudang penyimpanan ganja," ungkapnya.

Kasat menambahkan, Su kepada petugas mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh dari DPO berinisial Am warga Aceh Barat.

Menurut tersangka Su, dia mendapat 40 Kg ganja dari Am dan sudah terjual sebanyak 12 Kg.

Menurut pengakuan Su, seorang pria dengan sebutan Bro menjemput ganja tersebut sebanyak 10 Kg dan dibawa ke Kota Siantar.

Tersangka Su menjelaskan bahwa 1 Kg ganja sudah diantar oleh AP ke Kampung Anggrung, dan beberapa Kilogram lainnya diantar ke lokasi lainnya.

Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polrestabes Medan guna diproses.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi kata Thommy, Su dan Am sama-sama pernah menjadi tahanan/narapidana dengan kasus narkotika jenis ganja di wilayah Aceh.

Dan setelah keluar dari tahanan (pejara -red), mereka berkomunikasi kembali dan membentuk jaringan peredaran ganja.

Pemasoknya Am dari Aceh, dan Su mengedarkan ganja tersebut di wilayah Medan

"Kita tetap mencari DPO Am, dan kita sudah berkoordinasi dengan Satres Narkoba di wilayah Aceh. Tim kita saat ini masih di lapangan untuk mencari Am," tuturnya.

Kita dari Satres Narkoba Polrestabes Medan lanjut Thommy tidak akan pernah menyerah untuk mengungkap jaringan narkoba.

"Kita nyatakan perang terhadap jaringan narkoba khususnya di wilayah Medan," pungkas AKBP Thommy Aruan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komplotan Pencuri Bobol Rumah di Medan Digulung Polisi, 4 Pelaku-4 Penadah Ditangkap
BINUS @Medan: Rumah Bagi Generasi Inovatif dan Siap Bersaing Global
Bupati Samosir Usulkan Pembangunan 500 Unit Program BSPS
Ratusan Masyarakat Tiga Desa Pancurbatu Resah Mengadu ke Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian
Urusan Dengan NDP Belum Kelar Rumah Marbun Dibakar OTK, Mertua Terkapar
Usai Teror dan Intimidasi, Rumah Dilalap Api
komentar
beritaTerbaru