Sabtu, 16 Agustus 2025

Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Ustad AHA Balik Melapor: Kuasa Hukum: Polrestabes Medan Segera Jemput Illyas

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 16 Agustus 2025 15:59 WIB
Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Ustad AHA Balik Melapor: Kuasa Hukum: Polrestabes Medan Segera Jemput Illyas
Kuasa hukum Ustad AHA, Dr (C) Andri Agam SH.MH.CPM.CPArb (kiri) dan Bahrinal Silaen SH CPM saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (15/8) malam.(ist).
Medan, MPOL: Dilaporkan melakukan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi UINSU inisial NA, seorang Ustad yang juga dosen balik melaporkan Illyas, ayah tiri NA ke Polda Sumut. AHA melaporkan Illyas atas stagmennya kepada media yang menyebut AHA melakukan kekerasan seksual kepada NA setelah diberi minuman kemasan yang diduga ada bius.

Baca Juga:

Kuasa hukum ustad AHA, Dr (C) Andri Agam SH MH CPM.CPArb mendesak penyidik Polrestabes Medan segera menjemput paksa Illyas yang telah memberikan berita hoax ke media seolah-olah anak tirinya NA (19) dicekoki minuman mengandung bius hingga terjadi kekerasan seksual.

"Kami telah melaporkan balik Illyas, ayah tiri mahasiswi NA dan penyidik telah memanggil yang bersangkutan namun tidak datang tanpa alasan. karena itu, kami mendesak penyidik segera melakukan upaya paksa," ujar Andri Agam kepada wartawan, Jumat (15/8) di Mapolrestabes Medan.

Adapun Laporan polisi nomor STTLP/B/730/V/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2025 yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan, dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Didampingi Bahrinal Silaen SH CPM, Dr (C) Andri Agam mensinyalir ada upaya playing victim untuk menjerumuskan klien kami. "Dengan Stagmen Illyas itu mengakibatkan klien kami sangat dirugikan, sehingga klien kami diancam tidak boleh berceramah lagi dan melaksanakan kegiatan ibadah bahkan nama baiknya sebagai dosenpun sudah tercemar," jelasnya.


Perlu kami sampaikan bahwa klien kami sudah di lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda Sumut, dan kami sudah bertemu dengan penyidiknya langsung, menyampaikan ternyata sama sekali tidak ada terjadi kekerasan seksual.

Hal itu dibuktikan hasil visum yang dilakukan pelapor, bahwa tidak ada ditemukan kekerasan seksual, tidak ada kerusakan selaput dara, tidak ada pakaian korban yang rusak dan sebagainya.

"Perlu kami sampaikan didalam BAP bahwa NA sama sekali tidak ada menyebut dicekoki minuman bius. Tapi kenapa Illyas mengatakan kepada media kalau anaknya itu diberi minuman bius hingga tak sadarkan diri. Inilah yang menjadi dasar pelaporan kami," jelas Andri Agam.

Kemudian, terang Andri Agam, pihak pelapor telah cek ke phsikiater dan hasilnya sama saja, tidak ada bukti trauma segala macam. Penyidik juga telah melakukan olah TKP, melihat rekaman CCTV dan pihak hotel juga mengatakan tidak ada melihat kekerasan.

Kalau dia trauma, kenapa masih bisa melakukan rekaman video dan segala macam.

Soal tuduhan diberi minuman kemasan, itu tidak benar. "Mereka tiba ke Indomaret, beli makanan, jajanan dan itu dibeli sendiri oleh pelapor".


Dan 1 lagi, begitu pulang dari hotel, mereka masih berkomunikasi.

Pelapor (NA red) mengatakan tolong dijaga aib kita dan itu ada buktinya sudah kita serahkan ke penyidik, kalau memang ada kekerasan pasti tidak akan ada komunikasi. Pasti dia akan trauma. "Ini menjadi tanda tanya, kenapa ada statement NA seperti itu, masalah aib kita bersama," katanya.


Dan perlu kami sampaikan disini, bahwa NA mengaku dibawa pukul 21:00 WIB. Ini aneh dan mohon maaf kalau memang pelapor keberatan terhadap klien kita, seharusnya tidak mau untuk datang, diajak.
Apalagi sudah malam, tentunya tidak etis kalau perempuan baik-baik jam segitu mau keluar rumah bersama yang bukan muhrimnya.Tetapi ini mereka pergi ke arah Berastagi.

Bahkan, di BAP pelapor menyebutkan, kejadian pukul 23:00 WIB, di hotel Berastagi itu, yang duluan tidur adalah si pelapor.

Kemudian, mereka pulangnya pukul 04:00 WIB, dalam keadaan sadar, diantar baik-baik ke indekost, tidak ada luka sedikitpun, tidak ada pemaksaan. "Jadi tidak benar NA diantar pulang dalam keadaan urang sadar".

Kalaupun memang ada kekerasan seksual, masuk ke hotel, pihak pelapor sudah keberatan, meronta-ronta, begitu atau manggil sekuriti, pemilik hotel. Tetapi itu tidak ada.

"Jikapun itu ada pemaksaan, harusnya sebelum sampai ke Berastagi, si pelapor harusnya keberatan, dong, meronta, minta diturunkan," katanya.

Dari kronologis kasus itu, jelas Andri Agam, tidak ada unsur kekerasan melainkan suka sama suka apalagi mereka bertetangga di kampung. Kenal dengan orang tua tiri pelapor, keluarganya.

"Klien kami ini adalah ustaz dan dosen. Biasa itu mahasiswa dengan dosennya ada kagum atau suka, mau belajar, sehingga dia mau ikut.
Makanya ketika diajak itu dia tidak keberatan, tidak ada unsur pemaksaan," jelasnya lagi.

Andri Agam mensinyalir ada upaya dibalik kasus ini. Bahkan cenderung pemerasan. Ada dugaan pemerasan, katanya dari pihak sana ada nelepon kalau mau damai, seharga mobil sekitar Rp 300 jutaan.

"Ini tidak baik. Seolah-olah klien kita mau diperas," Andri menegaskan.


Terkait pihak Polda telah menaikkan status laporan korban dari penyelidikan ke penyidikan, pengacara dari Kantor Hukum Andri Agam SH.MH A2 & Partner itu merasa aneh.

"Yang jadi pertanyaan kami, 2 alat bukti apa yang menjadi untuk bisa naik ke penyidikan. Kami sudah kroscek, bukti visum ternyata tidak ditemukan sama sekali kekerasan seksual. Kita minta pak Kapolda, pak direktur jangan ada kesan dipaksakan," imbuhnya.

Jika laporan NA itu sudah naik ke penyidikan, sambung Andri Agam, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana apakah ini ada unsur pidananya, karena ini suka sama suka, sudah dewasa dan tidak ada unsur pemaksaan.

Kedua, kami akan mengajukan gelar perkara khusus demi terangnya perkara ini, dan minta buka disitu bukti apa saja yang dimiliki penyidik.

"Apabila Polisi tetap melakukan gelar penetapan tersangka, maka kami akan melakukan upaya hukum, prapradilan ke Pengadilan Negeri Medan," tegasnya.


NA Laporkan Ustaz AHA

Sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan berinisial NA (19 tahun) melaporkan pria berinisial AHA, yang dikenal sebagai ustaz dan diduga asisten dosen di salah satu kampus di Medan.

Mahasiswi NA melaporkan AHA ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 April 2025. Dia mengaku menjadi korban kekerasan seksual.


Ayah korban, IL, mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap putrinya berlangsung pada Rabu 9 April lalu.

"Pelaku ini juga dosen yang masuk di UINSU, sebagai dosen pembantu, tapi juga beberapa kampus di Medan ini dia sebagai dosen tetap juga,"kata Illyas, yang belakangan diketahui ayah tiri dari NA, Selasa (29/4/2025).

Illyas mengatakan anaknya berinisial NA dijemput menggunakan mobil, lalu dipaksa menenggak minuman, makan makanan yang dibeli terduga pelaku, sampai akhirnya dibawa ke kamar hotel di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.


IL mengungkapkan, kronologi anaknya menjadi korban dugaan pencabulan AHA bermula pada Rabu 9 April, malam kemarin.

Kepada ayahnya, NA yang tinggal di sebuah indekos mengaku dihubungi terduga pelaku secara tiba-tiba.

AHA menelepon, bilang sudah berada di dekat indekos korban dan memintanya keluar.

Karena sudah kenal, lantas korban keluar menemui terduga pelaku didalam mobilnya.

Disinilah korban dibawa jalan-jalan ke arah Berastagi, atau Jalan Letjen Jamin Ginting.

Sebelum ke hotel, terduga pelaku sempat berhenti membeli ayam goreng beserta nasi, dan minuman kemasan.

Setelah itu, korban disuruh makan dan disuruh minum, minuman yang dibelinya seperti dipaksa menenggak.

Tak lama setelah minum, korban merasa seperti lemas dan terduga pelaku mulai meraba bagian tubuh korban mulai dari dada dan organ intimnya, sepanjang perjalanan.

"Setelah itu minuman itu disuguhkan secara paksa ke anak saya sampai tersedak, dan juga disuapin makanan yang ada di tangannya ayam goreng dan sebagainya, kalau tak salah. Mungkin selama dalam perjalanan mereka melakukan pelecehan daripada seluruh anggota tubuh anak saya."

Setibanya di hotel, terduga pelaku turun dari mobil berbicara dengan petugas hotel.

Kemudian ia menjemput korban dari dalam mobil dan membawanya masuk ke kamar.

Disinilah terduga pelaku mulai mendekap, menelanjangi pakaian, mencumbu korban yang saat itu mengaku antara sadar dan tidak sadar.

Namun demikian, korban mengaku belum sempat dirudapaksa karena saat itu sedang menstruasi.

"Kalau la tidak halangan, mungkin jadi hubungan badan yang akan dilakukan beliau."

Masih penurutan IL berdasarkan pengakuan anaknya, kalau korban sempat tertidur dan antara tak sadarkan diri, kemudian terbangun.

Disinilah korban meminta diantarkan pulang ke indekosnya, dan terduga pelaku menurutinya.

Pagi harinya, korban baru sadar kalau dirinya menjadi korban dugaan pencabulan dan merasa trauma.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Powerboat Toba 2025 Digelar mulai 12 - 26 Agustus 2025, Diikuti 49 Negara
Sukses, Ustadz Solmed Tabligh Akbar Bersama Rempala Indonesia dan Jamaah Masjid Alhidayah
Kompol Dedi Kurniawan Laporkan Pihak Yang Diduga Sudah Memprovokasi Nama Baiknya
Program MBKM-MAGANG : "Pengembangan Benih Hortikultura Unggul, Dalam Pemuliaan Tanaman di UPTD BIH Gedung Johor" Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK
Khutbah Jum'at di Masjid Takwa Sunnah Tanjungbalai  Ustadz Marwan Marpaung : Ada Empat Hal Yang Diberikan Allah Kepada Kita
komentar
beritaTerbaru