Medan, MPOL - Kasus perampokan disertai penganiayaan yang terjadi di Jalan Perintis, Komplek Vetpur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, berhasil diungkap polisi. Sadisnya, komplotan pelaku mengancam korbannya dengan senjata tajam (sajam) dan melakukan penganiayaan.
Baca Juga:
Dari tiga pelaku, polisi meringkus dua di antaranya, yakni Julius Efata Simanjuntak (24) warga Jalan Darmais I, Komplek Veteran, Desa Medan Estate dan satu pelaku masih di bawah umur berinisial MA (17) warga Desa Medan Estate.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan aksi yang dilakukan para pelaku terjadi pada Minggu (20/7/2025) lalu sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu kedua korban M. Fadlan dan Winfrin Prayogi Hardimansyah Hutagalung (22) tengah mengendarai sepeda motor berboncengan hendak pulang ke kos.
Saat melintas di Komplek Vetpur, korban tiba-tiba dihadang oleh tiga pelaku membawa sajam jenis parang panjang. Lalu para pelaku melakukan penganiayaan dengan memukuli wajah korban. Akibatnya, korban Winfrin Prayogi mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri setelah dihajar pelaku.
"Setelah menganiaya korban, dengan mengacungkan sajam ke arah kedua korban, para pelaku merampas uang korban sebanyak Rp 550.000. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung," kata Ras Maju didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang di Polsek Medan Tembung, Rabu (20/8/2025) sore.
Petugas yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Setelah mengantongi identitas pelakunya, petugas berhasil meringkus dua dari tiga pelaku saat berada di Komplek Vetpur, Minggu (17/8/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News