Sumut, MPOL -
Baca Juga:
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara meringkus 7 tersangka dari pengungkapan 4 kasus berbeda.
Selain 7 tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupap 35 Kg sabu dan 105 Kg ganja kering.
Barang bukti narkoba hasil pengungkapan priode Juni-Juli 2025 tersebut dimusnahkan BNN Pusat di Jakarta.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga H Panjaitan melalui Kasi Wastahti, Hisar Situmorang disela-sela zoom meeting pemusnahan barang bukti narkotika dan rokok elektrik oleh BNN Pusat Jakarta.
Zoom meetingnya berlangsung di lantai dua Gedung BNNP Sumut, Jalan William Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Jumat (22/8/25).
Ia menyebutkan, tujuh tersangka masing-masing berinisial MF (35) dan K (39) keduanya warga Aceh, IN (30) warga Bengkalis, Riau, S (63) warga Deliserdang, MH (28) dan M (38) warga Aceh dan M alias Y(24) warga Medan.
Untuk pengungkapan, 94 Kg ganja kering bermula saat Tim memperoleh infomasi bahwa terdapat pengambilan ganja di wilayah wilayah Aceh Gayo.
Lantas, Tim gabungan BNN RI bersama dengan tim BNNP Sumatera Utara melakukan penyelidikan bersama.
Pada 29 Juni 2025 tim melakukan profiling terhadap para target.
Tim kemudian menangkap mobil yang dikendarai para tersangka bernomor polisi BL 1802 KZ .
Saat digeledah dari dalam mobil petugas menemukan 5 karung yang diduga narkotika jenis ganja.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lagi, MF.
Setelah dilakukan penangkapan, para tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Sumut.
Sedangkan untuk pengungkapan 35 Kg sabu bermula, adanya informasi masyarakat soal peredaran sabu.
Tim kemudian melakukan joint investigasi untuk mendapatkan informasi lengkap terkait target pelaku.
Kemudian pada 15 Juli 2025, 2 (dua) orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap yakni MH & M als Y.
Kemudian petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 35 bungkus dengan total berat 36 Kg yang disimpan dalam 4 kardus (19 bungkus) dan 1 buah koper (17 bungkus) di dalam kamar kos pelaku.
Kemudian 2 (dua) pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan pada 19 Juli 2025 mengamankan tersangka, M.
Lokasinya di sebuah Hotel Jalan Raya Puncak Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jabar.
Terlihat hadir saat zoom meeting diantaranya perwakilan Kejati Sumut, Koderal I, Direktorat
Narkoba, Kanwil BC Sumut, Kejari Deli Serdang, Satres
Narkoba Polresrabes Medan, dan Advokat.
(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News