Kamis, 16 Oktober 2025

Dua Pria Warga Simalungun Sindikat Pencurian Tiang Mitratel Ditangkap Polsek Indrapura

Baringin MH Pulungan - Minggu, 24 Agustus 2025 17:21 WIB
Dua Pria Warga Simalungun Sindikat Pencurian Tiang Mitratel Ditangkap Polsek Indrapura
Kedua tersangka dan barang bukti.
Indrapura, MPOL - Kepolisian Sektor Indrapura (Polsek) Polres Batu Bara berhasil menciduk dua pria yang diduga sindikat pencurian Tiang Mitratel yang diruas jalan Perkebunan PT MOIES Kelurahan Perkebunan Sipare Pare Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara Jumat malam 22 Agustus.

Baca Juga:
Kedua tersangja warga Kabupaten Simalungun Wahyu Syafutra 23 thn,warga Huta V Durian Pematang Kerasaan Rejo Bandar,Khairul Fikri Ramadhan 22 huta III Pematang Kerasan Rejo bersama barang bukti 7 batang tiang Mitratel satu unit mobil Pik Up gren Max BK 8025 WR diangkut ke Mapolsek Indrapura,beberapa orang saksi juga sudah memberukan keterang kepada penyidik.

Menurut keterangan Kapolres Batu Bara AKP Reynold Sulalahi,SH,pengungkapan kasus pencurian tiang Mitratel atas laporan Jaya Kesuma 32 thn warga Kabupaten Deli Serdang sesuai LP/B/50/Vll/2025/SPKT/POLSEK III INDRAPURA/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, Tanggal 23 Agustus 2025.

Dikatakannya kejadian pencurian 7 batang tiang Mitratel yang berada dijalur jalan perkebunan PT MOIES itu Jumat 22 Agustus 2025,menyikapi laporan saya bersama Kanit Reskrim IPDA Efan Hutabarat SH, AIPTU Ramlan,Bripka Joni Sinaga,dan beberapa saksi dari warga meluncur ke TKP.

Ketika saksi Andri Dwi Kurniawan mendapat telepon dari terlapor bernama Wahyu Syahfutra bahwasanya dirinya bersama Khairul Fikri Ramadhantertangkap saat sedang mengambul tiang Mitratel sebanyak 7 batang

Pada dan keesokan harinya saksi menelepon pelapor dengan memberitahukan bahwasannya WAHYU SYAHPUTRA dan KHAIRUL FIKRI RAMADHAN telah tertangkap polisi polsek Indrapura yang sedang mengambil 7 batang tiang Mitratel .

Selanjutnya pelapor bersama saksi ANDRE DWI KURNIAWAN pun pergi ke polsek Indrapura untuk memastikan apakah benar tertangkap dan setelah pelapor lihat di polsek Indrapura ternyata memang benar terlapor yang bernama WAHYU SAHPUTRA dan KHAIRUL FIKRI RAMADHAN berada di polsek Indrapura atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian akibat kejadian tersebut korban megalami kerugian Rp. 24.000.000.

Setelah Kejadian tersebut Berdasarkan Piket Fungsi di pimpin olh Kaplsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H, bersama sama Pawas dan piket fungsi melakukan Penyelidikan memperoleh info dari masyarakat bahwasannya pelaku sedang berada di lokasi yang beralamat di jalan perkebunan Sipare pare Kec. Sei suka Kab.Batu bara.

Unit reskrim Polsek Indrapura melakukan pantauan dan melakukan Penangkapan terhadap pelaku pada saat sedang memotong Tiang Telkomsel tsb serta mengamankan barang bukti di bawa ke Mako polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru