Rabu, 15 Oktober 2025

Dr. Lily, MH, Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan

Rifki Warisan - Minggu, 24 Agustus 2025 18:41 WIB
Dr. Lily, MH, Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, berfoto bersama peserta sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelarnya, Sabtu (23/8/25) sore, di Jalan Karya Dalam, Medan Barat.
Medan, MPOL - Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dr. Dra. Lily. MBA, MH, mengajak masyarakat peduli kesehatan dengan menjaga kebersihan, terutama kebersihan limgkungan masimg-masing.

Baca Juga:

Ajakan tu disampaikan Dr. Dra. Lily, MBA, MH, di hadapan ratusan warga saat menggelar sosialisasi ke VIII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (23/8/25) sore, di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

"Perda ini gunanya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat supaya berpartisipasi mendukung pemerintah dengan menjaga kebersihan lingkungan," ujar Lily.

Politisi perempuan yang telah tiga periode menjadi anggota DPRD Medan itu membacakan isi perda tersebut pasal per pasam, sekaligus memberikan penjelasan dan pemahaman.

"Salah satu implementasi perda itu, saat ini Pemko Medan telah menjalankan program UHC, yakni berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP. Namun kendati berobat gratis, masyarakat harus tetap menjaga kesehatan," sebut Lily.

Dibantu pihak Dinas Kesehatan Kota Medan, masyarakat diajak tetap menjaga kebersihan apalagi menjelang musim hujan supaya menghindari lingkungan kotor karena sangat memancing berbagai penyakit apalagi penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Jangan sepele dengan penyakit DBD. Kalau ada mengalami demam hingga dua hari, maka cepat bawa berobat. Kalau terlambat saja ditangani bisa menyebabkan kematian," ujar dr Ratna Sembiring, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, yang ikut memberikan pemahaman terkait perda tersebut.

Kemudian Lily dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir, bergantian memberikan penjelasan dan menjawab beberapa pertanyaan peserta sosialisasi perda..

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam Bab II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat, mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di Bab III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan tujuh hal, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada Bab VI Pasal 9 disebutkan, Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan, melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada Bab VII Pasal 43, disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI Bab dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan, Rahudman Harahap, dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Camat Medan Barat, Maswan Harahap, Lurah Karang Berombak Ahmad Fauzi Nasution, Lurah Glugur Kota, A Zukri, mewakili puskesmas Sei Agul Nurhayati Siregar, mewakiki BPJS Kesehatan Mia Suryanti Ginting, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.

Pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, juga melaksanakan sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan sesi kedua di Jalan Yos Sudarso, Komplek Glugur Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru