
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Kunjungan Sosial Kerumah Duka PPSD Siahaan Medan
Medan, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan SH.MH juga sebagai Ketum PPSD Siahaan Indonesia melakukan ku
Peristiwa
Medan, MPOL - Motif Alfian (57) dukun yang membunuh Kwek Tjui (67) warga Jalan Pinang Baris, Gang Makmur, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya diungkap polisi. Pelaku yang sudah mengenal korban cukup lama itu tega 'mencabut nyawa' 'pasiennya karena merasa sakit hati lantaran uang yang diminta pelaku yang rencananya akan digandakan itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca Juga:
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan kronologi awal hingga terjadi aksi pembunuhan. Saat itu korban berkeluh kesah dengan tersangka bahwa dirinya sedang dalam keadaan susah. Korban bercerita kepada tersangka karena mereka merupakan teman yang sudah 10 tahun kenal.
Selanjutnya, korban bersama anak perempuannya, E datang menjumpai tersangka untuk meminta bantuan. Mereka pun bertemu di rumah tersangka di Jalan Sudirman, Gang Cinta, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 18.45 WIB.
"Jadi, motif pelaku membunuh korban karena uang yang diminta tidak sesuai. Ada kesepakatan tersangka meminta Rp 100 juta, kemudian turun jadi Rp 20 juta. Namun, korban membawa uang Rp 1,1 juta," kata Ras Maju Tarigan didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang saat konferensi pers di Mapolsek Medan Tembung, Senin (25/8/2025) sore.
Setelah berjumpa, tersangka mengajak korban pergi untuk melaksanakanritual ke suatu tempat seberang sungai dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik korban ke arah Palo Merbau, tepatnya di Jalan Lembaga, Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan. Sementara anak korban ditinggalkan di rumah tersangka bersama tetangga.
Di tengah perjalanan tersangka dan korban berhenti untuk membeli kelapa muda untuk persyaratan ritual. Lalu, setelah berada di tempat yang ditentukan, tersangka membelah kelapa muda.
"Air kelapa itu diminum sebagian dan diserahkan ke korban untuk meminumnya. Saat korban disuruh membakar dupa dengan duduk bersila membelakangi tersangka, tiba-tiba tersangka langsung membacok bagian belakang leher korban sampai jatuh," ungkapnya.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kembali ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor korban. Sebelum sampai ke rumah, tersangka sempat mencuci motor korban di doorsmeer. Kemudian tersangka pulang bertemu dengan anak korban," sebutnya.
Lalu, tersangka menyuruh tetangga keluar dari rumah, sementara anak korban di dalam rumah. Tersangka mengunci pintu dari luar. Kemudian, tersangka masuk ke dalam dari pintu kecil yang sudah ada di rumah itu.
Di situ, anak korban disuruh melakukan ritual dengan posisi duduk bersila membelakangi tersangka. Kala itu, anak korban beberapa kali menanyakan di mana ayahnya yang kemudian dijawab tersangka bahwa ayah korban sedang membeli makanan.
Selanjutnya, Unitreskrim Polsek Medan Tembung yang menerima laporan dari korban dianiaya langsung meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan, namun tersangka tidak ditemukan karena telah sadar dan melarikan diri. Selama empat hari, korban tak juga pulang hingga ada warga yang melaporkan adanya penemuan mayat di semak-semak perladangan sawit.
"Ketika kami cek benar ada mayat. Kami koordinasi dengan Inafis Polrestabes Medan. Saat kami periksa, kami tanyakan ke anak korban, dan benar itu orang tuanya. Lalu, jasad korban kita bawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi," ujarnya.
Dari hasil autopsi yang diperoleh korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka di leher. Di sisi lain, petugas melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka.
"Puji Tuhan kita berhasil menemukan tersangka. Dia (tersangka) ketakutan, bersembunyi dari kejaran petugas. Dia juga melakukan perlawanan dan kita lakukan tindakan tegas terukur (di kedua kaki) tersangka," ujarnya.
"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338, pembunuhan berencana dengn ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati," tegasnya.
Saat disinggung apakah benar anak korban hendak diperkosa tersangka, Eks Kasatreskrim Polres Tanah Karo ini menyebut dugaan pemerkosaan itu masih didalami penyidik, karena pihaknya masih fokus tentang penganiayaan yang dialami anak korban.
"Niat dia (tersangka) kita duga mau bunuh anak korban juga. Ras Maju menambahkan bahwa tersangka sudah lama berprofesi sebagai dukun dan kerap mengobati anak-anak warga sekitar yang sakit.
"Dari informasi, dia (tersangka) seperti orang pintar, sudah lama. Baru kali ini mau gandakan uang. Selama ini pelaku hanya mengobati anak-anak sakit. Terkait dengan menggandakan uang hanya sebagai modusnya saja untuk dapat uang," pungkasnya. *
Medan, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan SH.MH juga sebagai Ketum PPSD Siahaan Indonesia melakukan ku
PeristiwaSimalungun, MPOL Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, mengadakan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (PU RI)
Sumatera UtaraMedan, MPOL Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII Dapil Sumut I Partai Golkar, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH kembali memberangkatk
Sumatera UtaraMedan, MPOL Sebagai anggota DPR RI kewajiban untuk hadir ditengah warga yang mengalami suka maupun duka merupakan bagian dari kunjungan res
Sumatera UtaraMedan, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil Sumut I Partai Golkar Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH melakukan kunjungan sosial ata
Sumatera UtaraPT Bank Sumut dan DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik stimulus yang diberikan Gubernur Sumut Muhammad
Sumatera UtaraVideo kini menjadi salah satu metode utama dalam edukasi, pemasaran, hingga hiburan. Namun, video panjang sering kali membuat penonton kewal
HiburanGubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumut agar mampu mengumpulkan
Sumatera UtaraGuna menghadirkan peraturan daerah (perda) yang memenuhi kualifikasi sebagai perda yang bagus, berkualitas serta efektif dan berkelanjutan,
Sumatera UtaraMedan, MPOL Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara melakukan penandatangana
Sumatera Utara