Sabtu, 30 Agustus 2025

Pengedar Simpan Sabu di Saku Celana : Tersangka Ngaku Mau Diedarkan

Iwan Suherman - Selasa, 26 Agustus 2025 12:54 WIB
Pengedar Simpan Sabu di Saku Celana : Tersangka Ngaku Mau Diedarkan
Humas
Tersangka Agus.(ist)
Medan Maimun, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba dengan menciduk seorang pengedar sabu-sabu.

Tersangkanya berinisial AS (35) warga Jalan Lampu I Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/8/25) mengatakan tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lampu I sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas ke lokasi. Setelah diselidiki, diketahui bahwa pengedar sabu di lokasi berinisial AS," ujarnya.

Kasat menambahkan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap target operasi (TO) tersebut untuk berpura-pura memesan 1 paket sabu.

"Setelah bertemu dengan AS, petugas yang menyamar memesan 1 paket sabu dan menyerahkan uang Rp 70 ribu. Tersangka kemudian mengambil dompet kecil warna cream dari saku celananya," katanya.

Lanjut Thommy, saat akan membuka dompet, petugas langsung membekuk tersangka.

"Saat digeledah, dari dalam dompet ditemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,25 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong," ungkapnya.

Masib kata Thommy, saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkannya.

Selanjutnya AS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar AKBP Thommy Aruan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru