Minggu, 31 Agustus 2025

Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba Digrebek, 3 Pemuda Ditangkap Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Utara

Refwandi Sanan - Jumat, 29 Agustus 2025 14:54 WIB
Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba Digrebek, 3 Pemuda Ditangkap Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Utara
Tersangka pengedar narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polres Binjwi.(wandi)
Binjai, MPOL - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang 3 orang laki-laki inisial *BD (20), AI (24) dan RFS (20)*, dijalan Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Minggu (24/8/25) pukul 00.10 wib dini hari.

Baca Juga:
Awal terjadinya penangkapan, hari Sabtu (23/8/25) Unit-1 dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di kecamatan Binjai Utara.

Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang 1 x 24 jam, kemudian tim menemukan 3 (tiga) orang pemuda yang mana salah satu dari ketianya sempat mengeluarkan kata-kata "ADA ORDER BARANG BANG" mendengar ucapan tersebut, petugas menjawab dengan spontan "ADA RUPANYA", kemudian saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya, sehingga saat itu ditemukan barang bukti berupa :

" 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,46 gram dibungkus plastik klip transparan , 1 unit hp dan ⁠1 unit sepeda motor Honda vario no pol BK 5774 AKH.

" Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga orang pemuda tersebut, ketiganya mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu adalah miliknya yang akan dijual kembali di kota Binjai, ucapnya.

Terhadap BD (20), AI (24) dan RFS (20) dlsudah diamanakan disatres narkoba serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun., terang Akp Syamsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap komitmen untuk sikat habis para bandar narkoba di wilayah polres Binjai, ucap kasi humas


*Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai*

Kemudian dilokasi yang berbeda disebuah rumah yang biasanya dijadikan sebagai tempat untuk beristirahat bagi sebuah keluarga, namun anehnya orang tua satu ini dengan inisial *EM (57)* rumahnya di jadikan sebagai tempat untuk jual beli barang haram jenis narkoba.

Mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian Kanit -2 Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga EM (57) saat itu sedang berada di didalam rumahnya, jalan Padang Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (22/8/25) pukul 22.40 wib.

Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah EM ditemukan barang bukti berupa ;
3 (Tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yanh terdiri dari 2 paket besar dan 1 paket kecil, dengan berat brutto 2 kg, 1 Unit Hp merk Nokia, ⁠1 buah plastik warna hitam (pembungkus narkotika jenis ganja 2 kg).

Terhadap EM (57) sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati. Tegas Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, terang kasi humas.


Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai*

Rumah biasanya dijadikan sebagai tempat untuk beristirahat bagi sebuah keluarga, namun anehnya orang tua satu ini dengan inisial *EM (57)* rumahnya di jadikan sebagai tempat untuk jual beli barang haram jenis narkoba.

Mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian Kanit -2 Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga EM (57) saat itu sedang berada di didalam rumahnya, jalan Padang Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (22/8/25) pukul 22.40 wib.

Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah EM ditemukan barang bukti berupa ;
3 (Tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yanh terdiri dari 2 paket besar dan 1 paket kecil, dengan berat brutto 2 kg, 1 Unit Hp merk Nokia, ⁠1 buah plastik warna hitam (pembungkus narkotika jenis ganja 2 kg).

Terhadap EM (57) sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati. Tegas Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, terang kasi humas .(wandi)
[

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru