Minggu, 31 Agustus 2025

Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Kos-Kosan Kurang Dari 8 Jam

Refwandi Sanan - Sabtu, 30 Agustus 2025 22:25 WIB
Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Kos-Kosan Kurang Dari 8 Jam
Kapolres Binjai AKBP. Bambang C Utomo (kedua dari kanan) bersama Kasi Humas AKP. Junaidi (kiri) saat memberikan keterangan penangkapan RUS (baju orange) pelaku pembunuhan Armini.(wandi)
Binjai, MPOL - Warga Binjai kemarin dihebohkan dengan ditemukan sosok mayat berjenis perempuan di kamar kos-kosan, jalan Tamtama Blok D Nomor 03 Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/8) pukul 13.00 siang hari.

Baca Juga:

Identitas mayat tersebut bernama Armini (32), perempuan ibu rumah tangga, alamat di jalan Muara Tanjung Barat, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Setelah tim INAFIS Polres Binjai melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-kosan, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai langsung membawa mayat perempuan tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Sumut guna dilakukan autopsi.

Dari hasil otopsi terhadap jenazah ditemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan terhadap kematian korban, sehingga Satuan Reskrim langsung bentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasil Penyelidikan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai menemukan titik terang terhadap terduga pelaku pembunuhan tersebut. Kemudian Tim Cobra dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP.Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., beserta anggotanya mengendus keberadaan pelaku, saat itu juga tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial *RUS (19)* di TKP jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai, Jumat (29/8) pukul 23.30 wib, malam hari.

" Motif pelaku (RUS) melakukan pembunuhan terhadap korban Armini dikarenakan sakit hati karena korban mengatakan pelaku RUS miskin dan akhirnya pelaku emosi dan melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sampai tidak bernafas.

Setelah pelaku memastikan korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan aplikasi gojek selanjutnya menjualkan HP milik korban yang sudah diambilnya, akunya RUS.

Terhadap terduga pelaku RUS (19) saat ini sudah diamankan di satreskrim polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) ancaman hukuman 15 tahun kurungan., tegas Kapolres Binjai

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP.Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., pelaku pembunuhan ini bisa cepat terungkap berkat informasi dan bantuan dari masyarakat setempat,. terangnya

Dari kejadian ini Polisi mengamankan 2 unit HP serta pakaian korban.(wandi)
[

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru