Senin, 12 Januari 2026

Dua Pria Edarkan Sabu Dipinggir Jalan Karang Sari Diringkus Polisi

Iwan Suherman - Senin, 01 September 2025 01:23 WIB
Dua Pria Edarkan Sabu Dipinggir Jalan Karang Sari Diringkus Polisi
Humas
Dua pengedar.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Dua orang pria tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan.


Keduanya diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dipinggir jalan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

‎Keduanya berinisial K alias Hendra (38) warga Jalan Pipa Utama, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dan AG alias Bores (35) warga Jalan Mawar Gang Keluarga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Dari keduanya polisi turut menyita 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1,10 Gram, 7 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 20 ribu sebagai barang buktinya.

‎Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (31/8/2025) menyebutkan, kalau kedua tersangka ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan kalau di Jalan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, kerap terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.

‎Lantas, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tidak butuh waktu lama, kedua tersangka yang ciri-cirinya telah diketahui akhirnya disergap polisi di pinggir jalan di Jalan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

‎"Saat ini kedua pengedar ditahan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, " ungkap AKBP Thommy Aruan seraya menambahkan, kalau kedua tersangka mengaku baru 1 minggu menjual sabu-sabu.

‎"Tersangka AG alias Bores menerima sabu-sabu itu dari seseorang yang dipanggil Kete (Buron) di Jalan Mawar. Dari hasil penjualan sabu-sabu itu AG alias Bores dapat upah Rp 20 ribu, Sedangkan K alias Hendra dapat upah Rp 10 ribu, " terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU
‎RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru