Sabtu, 06 September 2025

Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap Dua Bandar, Bb 68 Paket Sabu

Iwan Suherman - Kamis, 04 September 2025 09:03 WIB
Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap Dua Bandar, Bb 68 Paket Sabu
Ist
Kedua tersangka.
Pematang Siantar, MPOL -

Baca Juga:
Kasat Res Narkoba Polres Pematang Siantar, dipimpin AKP Irwanta Sembiring SH MH, bersama Unit Intel Kodim 0207/Simalungun mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan meringkus dua pria sebagai bandar.

Keduanya ditangkap di Jalan Rakutta sembiring, Gang Pulo Gumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/8/25) lalu.

Tersangkanya berinisial MDA alias M (33) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan RF alias R (35) warga Jalan Rakutta sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar dalam keterangan tertulisnya Kamis (4/9/25).

Pengungkapan ini kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat dan postingan viral di media sosial (medsos) sehingga masyarakat dibuat resah.

Menindaklanjut informasi, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian

Lantaran informasi A1 maka Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring bersama Komandan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Letda (Inf) Edi Susanto turun ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO).

Tanpa menemui kesulitan, kedua tersangka diamankan setelah personel Tim Gabungan melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).

Mulanya tersangka RF alias R diciduk lagi berdiri di dekat pintu sebuah rumah di Gang Pulo Kumba

"Tanpa curiga RF menyerahkan dua paket sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli," ujar kasat.

Tidak sampai disitu, lanjut mantan Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan ini, Tim Gabungan menyeser isi rumah dan mengamankan tersangka MDA alias M.

"Penangkapan tersangka narkoba ini ikut disaksikan Lurah setempat. Tim juga menggeledah isi rumah, ditemukan kotak hitam berisi 36 paket sabu, 2 mancis dano bong terbuat dari botol aqua," tuturnya.

Kurang puas, tim kembali melakukan pemeriksaan dan di belakang pintu dapur ditemukan amplop berisi 30 paket sabu, dan di atas meja dapur ada buku catatan, dan pulpen.

Setelah itu, dari saku celana tersangka MDA alias M ditemukan uang Rp 3,5 Juta diduga hasil penjualan sabu.

Total jumlah sabu disita 68 paket dengan berat brutto 28.09 gram

"Kedua tersangka mengaku sebagai pemilik sabu yang diperoleh dari seorang pria inisial P. Saat pengembangan, P keburu kabur dan kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap AKP Irwanta Sembiring seraya menjelaskan keduanya telah diamankan di Polres Pematangsiantar.

Atas pengungkapan ini, tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan ini, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang pro aktif turut memberantas narkotika dengan memberi informasi akurat kepada petugas kepolisian.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelaku Pengerusakan Rumah dan Pengancaman Warga Belum Tertangkap
Baru 2 Bulan Jualan Sabu, Jetman Hutahean Ditangkap Polrestabes Medan
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Simpang Selayang
Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba Digrebek, 3 Pemuda Ditangkap Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Utara
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Rumah Kontrakan
Dua Pria Warga Simalungun Sindikat Pencurian Tiang Mitratel Ditangkap Polsek Indrapura
komentar
beritaTerbaru