Medan, MPOL - Fraksi
PKS DPRD Sumatra Utara (
Sumut) menyoroti sejumlah Peraturan Daerah (
Perda) yang "mandul". Hal itu dikarenakan
Perda-perda itu belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub). Bahkan ada yang
Perdanya sudah selesai bertahun-tahun, tapi belum ada Pergubnya.
Baca Juga:
Hal itu terungkap dalam diskusi Fraksi
PKS DPRD Sumut dengan sejumlah jurnalis di Kantor Fraksi
PKS DPRD Sumut, Gedung
DPRD Sumut, Rabu (3/9/2025)
Bendahara Fraksi
PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian mengatakan, beberapa
Perda itu di antaranya
Perda Sistem Kepariwisataan,
Perda Lalu Lintas Ternak kemudian
Perda Sinergitas Perkebunan Sawit dan Ternak Rakyat.
"Ada yang
Perdanya sudah selesai bertahun tapi tidak bisa jalan karena Pergubnya belum ada. Jadi istilahnya 'mandul'," kata Hadian.
Hadian mengatakan, beberapa kali
DPRD Sumut menanyakan hal itu, tapi jawaban yang mereka terima ada kendala bersifat teknis.
Hadian mengatakan,
Perda-perda "kosong" itu terutama di masa Gubernur Edy Rahmayadi.
DPRD Sumut, sambung Hadian, meminta agar Gubernur
Sumut sekarang yang sekarang ini segera membuatkan Pergubnya, sehingga fungsi pengawasan yang melekat pada anggota dewan bisa dilaksanakan.
Disinggung soal situasi bangsa beberapa hari terakhir ini, terutama maraknya aksi demo yang mengkritik DPR, Fraksi
PKS DPRD Sumut mengaku mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ditegaskan
PKS, menyampaikan aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi UUD.
"Tentu kami sangat mendukung dan mengapresiasi. Tetapi tentu saja dalam pelaksanaannya jangan anarkis, mengganggu ketertiban dan apalagi sampai merusak fasilitas umum," kata Ketua Fraksi
PKS DPRD Sumut Usman Jakfar.
Fraksi
PKS sebut Usman, menyayangkan tindakan-tindakan anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum, karena yang dirugikan juga adalah masyarakat.
"Kalau fasilitas dirusak, nanti yang rugi kita sendiri. Biaya perbaikannya nanti diambil dari APBN, yang mestinya anggaran itu bisa digunakan atau dimanfaatkan masyarakat," kata Usman.
Disinggung soal RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung disahkan dan menjadi salah satu poin yang dituntut demonstran, Usman mengatakan,
PKS sejak awal mendukung RUU Perampasan Aset ini menjadi UU.
PKS kata Usman komit, akan menolak RUU yang memberatkan rakyat untuk disahkan menjadi UU.
"Sama halnya ketika Omnibus Law akan disahkan.
PKS adalah partai yang menolak, karena memberatkan masyarakat," tandas Usman.
Wakil Ketua
DPRD Sumut Fraksi
PKS Salman Alfarisi menjelaskan,
PKS semaksimal mungkin akan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Hal itu merupakan kewajiban dari setiap masing-masing legislator.
Disinggung soal fasilitas yang diterima anggota dewan, Salman mengatakan, apa yang mereka terima adalah yang sudah berlaku sejak sebelumnya.
Melengkapi informasi, sejumlah politisi
PKS lainnya ikut dalam diskusi itu. Yakni Abdul Rahim Siregar, Jumadi, Dedi Iskandar dan Hariyanto (Fir)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani