Selasa, 09 September 2025

Jufri Sitompul Minta KPHL XII dan Lindup Tegas Hentikan Penebangan Tanpa Dokumen Perusak Infrastruktur

Darwin Manalu - Senin, 08 September 2025 20:11 WIB
Jufri Sitompul Minta KPHL XII dan Lindup Tegas Hentikan Penebangan Tanpa Dokumen Perusak Infrastruktur
Ist
Warga saat menghentikan truk bermuatan kayu Sabtu malam tanggal 6 September 2025 di jalan lintas Desa Sitolu Ompu Pahae Jae.
Taput, MPOL -Anggota DPRD Tapanuli Utara Jufri Sitompul dengan tegas meminta agar Kepala KPHL wilayah XII dan Dinas Lingkungan Hidup agar tegas bertindak jika ada aktivitas penerbangan kayu yang melanggar aturan.

Baca Juga:
Selain miris atas dampak lingkungan yang akan terjadi jika dibiarkan secara berkelanjutan disamping itu juga merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

" Kita minta Kadis Lindup agar tegas, jika tidak punya SPPL jangan dibiarkan melakukan aksi penebangan kayu, walaupun itu dilahan APL," ujar Jufri Sitompul, Senin (8/9/2025).

Politisi PKB yang tergabung di komisi C membidangi Kehutanan dan Lindup tersebut menuturkan aksi penebangan kayu yang terjadi di Luat Pahae dengan titik Desa Sitolu Ompu Pahae Jae serta kenegerian Sigompulon Pahae Julu sangat meresahkan.

" Sabtu malam kemarin, warga menghentikan truk bermuatan kayu milik oknum pengusaha TS karena tidak mengantongi dokumen PHAT dan SIPUHH online. Warga langsung bertindak agar kayu itu dibongkar kembali dan warga meminta agar stop ," tegasnya.

Anggota DPRD Taput Dapil V Luat Pahae tersebut memaparkan, dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan jalan yang dibangun pemerintah.

" Kita menerima keluhan masyarakat, jalan ringroad Mayjend Piter Sitompul menuju Desa Sitoluoppu beberapa titik sepanjang 500 meter bergelombang, bahkan ada kubangan jalan di akses Lapen maupun onderlag yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah," ungkapnya.

Mantan Kades itu juga berharap kedepannya, instansi terkait memikirkan dampak kerusakan yang ditimbulkan dibandingkan dengan keuntungan yang didapat dari pengenaan pajak.

" Saya mewakili masyarakat Luat Pahae dan dipercaya duduk sebagai legislatif harus mampu mengemban amanah serta keresahan masyarakat sehingga tidak terjadi preseden buruk kedepannya," pungkasnya.

Kepala Desa Sitolu Ompu Linca Sitompul menegaskan sangat tidak setuju aktivitas penerbangan kayu di wilayahnya.

" Kami tidak ada menyetujui ataupun mengetahui apa dokumen yang dimiliki mereka, mungkin mereka langsung kemasyarakat. Kami telah beberapa kali meminta agar penebangan kayu itu distop," pungkasnya.

Senada juga kades Siopat Bahal Elisabeth Sihombing yang menyebut lalu lalang truk bermuatan kayu merusak akses jalan utama.

" Kita takut nanti bila musim hujan akan ada bencana longsor, selain jalan rusak akibat truk bermuatan kayu melebihi tonase," paparnya.

Kades kenegerian Sigompulon yakni Lumbangaol, Lumbandolok, serta Lumbantonga yang berhasil dihubungi sepakat aksi penebangan kayu sangat merugikan.

" Kita sejak awal tidak setuju, akan tetapi kita tidak tahu mengenai aturan apa serta dokumen apa dimiliki mereka sehingga berani melakukan penebangan kayu," ucap mereka.

Terpisah, Kadis LHK Sumut melalui Kabid Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial Albert Sibuea menegaskan terkait dokumen PHAT maupun SIPUHH online tidak direkomendasi dilokasi dimaksud.

" Tidak ada disana, kita berharap para pengusaha taat aturan sebelum melakukan aktivitas penerbangan kayu walaupun di lahan APL. Silahkan berkordinasi dengan Kepala KPHL XII," sahutnya.

Sementara itu, KKPHL XII melalui Kabidnya Tumpal Simaremare mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas penerbangan kayu sejak 1 September lalu.

" Kira telah surati, dan memang kemarin sudah berhenti. Nah, ini kita dengar ada aktivitas lagi, kita akan panggil pihak pengusahanya agar melengkapi dokumen dimaksud," ungkapnya.

Senada dengan Kadis Lindup Taput Heber Tambunan mengungkapkan masih mengecek dokumen SPPL.

" Kita cek dulu ya , apa ada dokumen SPPL di lokasi tersebut," ucapnya.

Terpisah TS pengusaha yang melakukan aktivitas penerbangan kayu mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan proses kelengkapan dokumen.

" Sudah kita ajukan ke Balai melalui Kadis LHK Sumut, mungkin masih mengantri untuk keluarnya dokumen PHAT serta Dokumen SIPUHH, dan sebenarnya itu dilahan APL dimana masyarakat menjual kayunya ke kita dan sebelumya pun kita sudah membayar retribusi PSDA-DR maupun PNPBnya," imbuhnya.

TS mengakui, saat ini pihaknya telah menghentikan aktivitas disana," Alat sudah kita angkat dari lokasi," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru