Jumat, 31 Oktober 2025

Demi Klaim Asuransi, Pria di Deli Serdang Nekat Buat LP Palsu Ngaku Dibegal Berakhir Dipenjara

Ardi Yanuar - Selasa, 09 September 2025 16:19 WIB
Demi Klaim Asuransi, Pria di Deli Serdang Nekat Buat LP Palsu Ngaku Dibegal Berakhir Dipenjara
Tampang ketiga tersangka.
Medan, MPOL -Petugas Unitreskrim Polsek Medan Tembung mengungkap kasus laporan polisi (LP) palsu yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa disebut begal. Dari kasus ini, tiga pria ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca Juga:
Ketiga tersangka yakni, Ramadani Sinaga alias Ijek (33) warga Jalan Pertiwi Baru, Kelurahan Bandar Selamat, Febriansyah (25) warga Jalan M. Yakub Lubis dan Beni Irwan (41) warga Jalan Sempurna Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan kasus ini terungkap berawal saat pelaku Febriansyah membuat laporan bahwa dirinya telah dibegal dan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Hijau BK 4856 AMH pada Selasa (2/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/ B/ 1354/ IX/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tembung.

Petugas kemudian turun ke lokasi melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Ternyata, laporan yang dibuat pelaku adalah laporan palsu. Beranjak dari hasil penyelidikan disertai bukti dan petunjuk, ketiga pelaku pun ditangkap di Jalan Pasar V, Desa Tembung, Rabu (3/9/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

"Saat diinterogasi tersangka Febri mengaku mengada-ngada alias membuat laporan palsu. Dia (tersangka) bukan dibegal melainkan telah menjualkan sepeda motornya seharga Rp 7 juta kepada tersangka Ramadani Sinaga melalui perantara tersangka Beni pada," kata Ras Maju didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang, Selasa (9/9/2025) sore.

Kemudian tersangka Beni mengakui telah menerima motor tersebut dari tersangka Febri di Jalan Pasar V Tembung pada Senin (1/9/) sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian motor yang diterima tersangka sudah dijual kembali kepada seseorang berinisial YJM seharga Rp 8,5 juta, di mana motor tersebut sudah dikirim tersangka ke Nias melalui jasa pengiriman barang yang berada di Jalan Letda Sujono, Medan pada Selasa (2/9) sekira pukul 16.00 WIB.

"Adapun motif tersangka membuat laporan palsu untuk mengklaim asuransi. Terhadap tersangka kita jerat Pasal 266 Ayat (1) dan atau 55, 56 KUHPidana degan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru