Selasa, 16 September 2025

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu Simalingkar, Barak Narkoba Dibakar

Iwan Suherman - Senin, 15 September 2025 00:26 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu Simalingkar, Barak Narkoba Dibakar
Humas
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan memberikan keterangan pers dengan latar belakang barak yang dibakar.
Simalingkar, MPOL -

Baca Juga:
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba Jalan Pala 11, kawasan Perumnas Simalingkar Medan.

Hasilnya, bandar yang selama ini pemasok narkoba jenis sabu di kawasan tersebut ikut ditangkap.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (14/9/25).

Penggerebekan yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan kata Kasat, untuk merespon keluhan warga yang resah adanya barak atau gubuk yang dijadikan sarang narkoba.

Petugas pun turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Karena informasinya akurat, petugas langsung menggerebek lokasi yang sudah menjadi TO (Target Operasi).

Tak ayal, seorang pria disebut-sebut bandar yang selama ini jadi pemasok sabu di wilayah tersebut ditangkap.

"Dalam penggerebekan, kita menangkap seorang bandar sabu. Kami menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat hisap (bong), dan plasrik klip pembungkus narkoba," ungkap AKBP Thommy Aruan.

Dijelaskan kasat, usai penggerebekan, barak yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba dihancurkan, lalu dibakar.

"Ini dilakukan, agar praktek serupa tidak terulang lagi. Tindakan yang kita dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri termasuk Polrestabes Medan membasmi maraknya narkoba," tandasnya.

Satres Narkoba Polrestabes Medan menyatakan perang dengan narkoba dan mengajak masyarakat untuk pro aktif agar melaporkan ke polisi terdekat jika melihat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.

"Kerjasama dengan masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apalagi ditempat ini (Jalan Pala 11) penguna, pengedar dan bandar narkoba bukan warga setempat," ungkapnya.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Thommy Aruan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LIRA Sumut Apresiasi Bobby Nasution Musnahkan Sarang Narkoba
Viral Ada Sarang Narkoba di Siantar, Polisi Gerak Cepat Ringkus 2 Pengedar
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Katamso, Bandar Sabu yang TO Ditangkap
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Percut, 400 Gram Sabu Diamankan
Polrestabes Medan Gerebek 2 Sarang Narkoba Pinggiran Sungai, 5 Tersangka Diboyong
Polsek Pancurbatu Ratakan Barak Narkoba di Desa Hulu, Dua Pelaku Diciduk
komentar
beritaTerbaru