Rabu, 17 September 2025

dr Ade: Perlu Kolaborasi Antar Instansi dan Kesadaran Warga Wujudkan KTR

Rifki Warisan - Senin, 15 September 2025 13:32 WIB
dr Ade: Perlu Kolaborasi Antar Instansi dan Kesadaran Warga Wujudkan KTR
Istimewa
Anggota DPRD Medan, dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, saat mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Minggu (14/9/25) di Jalan Jermal VII Gang Murni X, Kel. Denai, Kec. Medan Denai.
Medan, MPOL -Anggota DPRD Medan, dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, mengatakan bahwa pihaknya berusaha agar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterapkan lebih maksimal, seiring dengan UU No. 36 Tahun 2009 yang mewajibkan tiap daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di Indonesia.

Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan dr. Ade Taufiq saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Minggu (14/9/25), di Jalan Jermal VII Gang Murni X, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.


"Meski perda ini telah berjalan selama 11 tahun, namum masih ada orang yang tetap tidak menghiraukan kawasan KTR, baik itu di kantor pemerintahan, swasta dan tempat umum, termasuk sekolah maupun rumah sakit, serta iklan atau stiker rokok yang terpasang," ujar dr. Ade.

Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan kepada segenap pemangku kebijakan melakukan koordinasi agar keberadaan perda tersebut dilaksanakan dengan baik.

Dalam sosialisasi tersebut, salah seoramg warga, Hendra Gunawan, meminta kepada anggota DPRD Medan bersama organisasj perangkat daerah (OPD) terkait agar bersikap tegas kepada para perokok.

"Ini kan sudah ada aturan maupun perda, harusnya berjalan mengingat efeknya bagi kesehatan terutama kepada ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita yang beresiko mengalami gangguan kesehatan," ujar Hendra.

Ia pun menaruh harapan kepada legislator PKS agar bisa menertibkan baliho atau stiker yang terpasang, termasuk melalui media sosial, karena tidak hanya sebatas kepada rokok bakar, namun rokok electrik, harus ada sanksi.

Menanggapi itu, dr. Ade menyampaikan bahwa dirinya bersama 49 anggota DPRD Medan siap mengwujudkan KTR berlaku di Kota Medan, sehingga bagi mereka yang tidak merokok merasa nyaman saat berada di tempat umum tanpa terkontaminasi dengan asap rokok.

Di sela-sela kegiatan sosialisasi ada beberapa peserta menanyakan tentang pelayanan kesehatan, dimana dr Ade menyampaikan, dengan menunjukan KTP maupun KK Kota Medan, warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis.

Ia pun mengapresiasi Walikota Medan, Rico Waas, yang telah menggelontorkan anggaran Rp 265 milliar untuk kesehatan warga Kota Medan. Begitu juga ia mengapresiasi Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang telah menerapkan UHC bagi warga Sumatera Utara untuk mendapatkan fasilitas kesehatan gratis.

Masih dalam acara tersebut, ia menyikapi permohonan dari Andriani, seorang bilal mayit, warga Jalan Jermal VII, yang memohon baju anti air saat memandikan jenazah. Atas permohonan tersebut dirinya siap mengabulkan permintaan bilal mayit tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai wakil rakyat, ia siap membantu warga, terlebih berlatar belakang dari masalah kesehatan tentunya mewujudkan pelayanan dan penanganan medis bisa dirasakan warga Kota Medan.

Ia juga membuka posko pelayanan kepada warga di Jalan Mandala By Pass No.111D (di depan Mesjid Raya Mandala) untuk membantu urusan adminduk warga secara gratis, seperti KTP, KIA, KK, akte kelahiran, surat pindah, serta layanan ambulan untuk pasien, jenazah dan siaga bencana.

Sehari sebelumnya, dr. Ade juga telah melaksanakan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2014 di Gedung Ampek Angkek Jalan AR Hakim Gang Pertama No. 22, Kecamatan Medan Area, yang dihadiri ratusan peserta. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru