Medan, MPOL -Dua pelaku
pencurian dengan pemberatan (
curat) modus
bongkar rumah diringkus Unitreskrim Polsek Medan Area. Petugas terpaksa memberikan
tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku karena
melakukan perlawanan dengan memukul salah seorang petugas.
Baca Juga:
Adapun identitas pelaku yakni, Ade Suwandi alias Bombom (32) warga Jalan AR. Hakim, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dan Erik Pranata Harahap (39) warga Jalan Halat, Gang Quba, Kecamatan Medan Area.
"Keduanya kita amankan karena mem
bongkar rumah milik korban Sari Nilam (62) di Jalan Gedung Arca, Gang Sehat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Peristiwa itu diketahui korban pada saat pelaku menjalankan aksinya, Senin (22/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB," kata Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr. Dian P Simangunsong kepada Medan Pos, Selasa (23/9/2025).
Dian mengatakan kala itu dengan mengendarai sepeda motor korban bersama saksi mengunjungi rumahnya yang sudah satu minggu ditinggal dalam keadaan kosong. Saat tiba di lokasi, korban dan saksi sempat melihat para pelaku mengambil kaca jendela rumah milik korban. Selain itu, satu set pagar besi, 20 lembar seng dan beberapa kusen pintu serta tiga buah jendela telah hilang dicuri. Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 11 juta.
Lantaran pelaku masih terlihat di sekitaran TKP, korban langsung menghubungi petugas Polsek Medan Area. Petugas lalu meluncur ke lokasi mencari keberadaan para pelaku. Alhasil, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Senin (21/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News