Sabtu, 27 September 2025

Pemprov Sumut Ingatkan Warga Waspadai Tren Modus TPPO

Rifki Warisan - Rabu, 24 September 2025 22:42 WIB
Pemprov Sumut Ingatkan Warga Waspadai Tren Modus TPPO
Diskominfo Sumut
Dinas P3AKB Sumut dan Dinas Ketenegakerjaan Sumut melakukan konferensi pers terkait pencegahan pekerja migran Ilegal dan korban TPPO di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan. Rabu (24/9).
Medan, MPOL -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar mewaspadai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini sedang tren. Salah satunya adalah dengan menjanjikan kerja di negara maju seperti Malaysia, Jepang, dan Hongkong.

Baca Juga:
Hal itu terungkap saat temu pers dengan Tema Perkuat Kolaborasi, Cegah Pekerja Migran Ilegal dan Korban TPPO di Sumut, bersama Dinas Ketenagakerjaan Sumut, dan Dinas P3AKB Sumut yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (24/9/2025).

"TPPO terjadi biasanya diawali janji kerja tidak di Kamboja, melainkan kerja di negara lainnya seperti Malaysia, Jepang, Hongkong. Mereka diiming-imingi dengan gaji tinggi. Namun setelah itu, ujung-ujungnya ke Kamboja," ujar Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti.

Saat ini Indonesia sedang darurat TPPO, khususnya ke Kamboja. Dia menyebutkan ada sekitar 166.795 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja, dengan berbagai macam pekerjaan. Dari jumlah tersebut, 52% berasal dari Sumut, baik pekerja legal dan ilegal.

Pada Maret 2025, pemerintah Indonesia membantu memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kamboja sebanyak 645 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 PMI ilegal berasal dari Provinsi Sumut, yang turut dipulangkan.

Namun dari 141 PMI ilegal tersebut, sebanyak 32 tidak bisa dipulangkan lantaran tidak mempunyai biaya. Sehingga Pemprov Sumut membantu memulangkan para PMI ilegal tersebut dengan menggunakan APBD.

Ia menyebutkan, terdapat 13 kabupaten/kota sebagai daerah sumber TPPO di Provinsi Sumut, di antaranya dari Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deliserdang, Langkat, dan Asahan.

Dwi menilai, jumlah WNI yang bekerja di Kamboja secara ilegal sangat tinggi. Sehingga, karena tingginya kasus TPPO, pemerintah telah mengeluarkan larangan resmi bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Kamboja, Myanmar, dan Thailand per April 2025. Meskipun demikian, masih banyak WNI yang bekerja di sana secara non-prosedural, sering kali diawali dengan visa turis.

Dijelaskan, TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melanggar hukum seperti ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, demi tujuan eksploitasi.

"Seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, asisten rumah tangga yang digaji tidak sesuai, mempekerjakan anak, itu merupakan TPPO juga," ujarnya.

Mengapa PMI ilegal asal Sumut lebih banyak dibanding provinsi lainnya? Dwi menjelaskan, bahwa hal ini tidak lepas dari letak geografis Provinsi Sumut yang berdekatan dengan negara-negara tersebut. Kemudian, banyak daerah yang menjadikan Provinsi Sumut sebagai tempat transit seperti dari Jawa.

Untuk mencegah TPPO, Pemprov Sumut berkolaborasi dengan OPD dan stakeholder terkait, memberikan sosialisasi, advokasi, bimtek pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi maupun kabupaten/kota. Kemudian pihaknya juga berkoordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, dan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

"Pencegahan TPPO ini termasuk ke dalam visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bapak Bobby Afif Nasution dan Bapak Surya. Yakni memperkuat ketahanan sosial dan budaya untuk membangun masyarakat Sumut yang tangguh," pungkas Dwi. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru