Jumat, 26 September 2025

Kekurangan Obat, Ombudsman Provinsi Sumut Beri Teguran Keras kepada RSUD Tanjung Pura Langkat

Josmarlin Tambunan - Jumat, 26 September 2025 16:35 WIB
Kekurangan Obat, Ombudsman Provinsi Sumut Beri Teguran Keras kepada RSUD Tanjung Pura Langkat
Masyarakat yang membuat laporan pada gerai pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di RSUD Tanjungpura Langkat.(ist)
Medan, MPOL:Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja serta melaksanakan kegiatan "Ombudsman On The Spot" di RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya maladministrasi di lingkup RSUD Tanjung Pura Langkat, dan ini juga dilakukan untuk mendekatkan Ombudsman Republik Indonesia kepada masyarakat, agar masyarakat secara langsung dapat menyampaikan keluhan terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaran pelayanan publik kepada ombudsman.

Baca Juga:
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 24 September tercatat ada sekitar 12 laporan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. 10 pelapor diantaranya menyampaikan keluhan terkait dengan ketersediaan obat dirumah sakit. Dimana mereka yang notabene peserta BPJS (baik Mandiri maupun PBI) diminta oleh pihak rumah sakit untuk membeli obat diluar, karena obat yang diresep dokter tidak tersedia dirumah sakit.

Menurut keterangan pelapor, permasalahan ini telah terjadi selama beberapa bulan terakhir, bahkan pasien berobat jalan yang seharusnya mendapatkan obat untuk kebutuhan 1 bulan, namun hanya diberikan obat yang hanya dikonsumsi selama lebih kurang 1 minggu. Padahal mayoritas Pelapor adalah pasien dan/atau keluarga pasien pada kategori penyakit kronis (Jantung, TB Paru, Kejiwaan).

Atas kejadian ini Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Bahwa menurut Pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan " (1) Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan berupa Manfaat medis dan Manfaat nonmedis. (2) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan". Pasal 6 ayat (1) Permenkes Nomor 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan keparmasian menyebutkan bahwa "penyelenggaran pelayanan keparmasian dirumah sakit harus menjamin ketersediaan parmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau".

Berbagai aturan ini menghendaki semua faskes baik tingkat pertama (kelinik dan puskesmas), maupun faskes tingkat lanjutan (rumah sakit) wajib menyediakan semua obat yang dibutuhkan pasien sesuai indikasi medis, termasuk obat-obatan dalam daftar Formularium Nasional (Fornas). Tidak boleh ada mekanisme pengarahan pasien untuk membeli obat di luar faskes. Jika faskes tidak memiliki stok obat yang dibutuhkan dan mengharuskan pasien membelinya di luar, maka faskes dan/atau rumah sakit wajib mengembalikan biaya pembelian obat tersebut kepada pasien sesuai dengan bukti pembelian obat (kuitansi).

Ombudsman meminta kepada Bupati Langkat dan Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan segera sehingga masyarakat mendapatkan haknya sebagai pengguna layanan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru