Rabu, 01 Oktober 2025

DR. Lily, MH Minta Pemko Terapkan Perda No. 2/2024 Dengan Maksimal

Rifki Warisan - Minggu, 28 September 2025 18:37 WIB
DR. Lily, MH Minta Pemko Terapkan Perda No. 2/2024 Dengan Maksimal
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, saat menggelar sosialisasi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia, Sabtu sore (27/9/25), di Jalan Pantai Timur, Kel. Cintai Damai, Kec. Medan Helvetia.
Medan, MPOL -Anggota DPRD Medan DR. Dra. Lily, MBA, MH, minta Pemko Medan supaya menerapkan dengan maksimal Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan dapat memenuhi hak dan perlindungan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan disampaikan Lily di hadapan ratusan warga saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Sabtu sore (27/9/25), di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cintai Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Dikatakan Lily yang saat ini duduk di Komisi II, selama ini banyak kebutuhan hak penyandang disabilitas dan lansia terabaikan. Maka dengan adanya perda tersebut, kebutuhan dan hak itu dapat disamakan.

Untuk itu, kata politisi perempuan PDI Perjuangan itu, Pemko Medan supaya menjalankan perda ini dengan benar. Begitu juga soal fasilitas di tempat umum, baik milik pemerintah maupun swasta supaya difasilitasi.

Pada saat sosialisasi, para penyandang disabilitas yang ikut menghadiri acara menyampaikan sejumlah keluhan mereka. Lily pun mengakomodir dan minta Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang hadir supaya menindaklanjutinya.

Diketahui, adapun Perda No. 2 Tahun 2024 yang disosialisasikan Lily ini terdiri dadi 6 Bab dan 147 pasal. Ditetapkan di Medan pada 11 Januari 2024 oleh Walikota Medan, Bobby Nasution.

Dimana isi perda pada BAB II Pasal 2 disebutkan bahwa perda bertujuan untuk memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Sedangkan jenis penyandang disabilitas yang disebutkan pada BAB III Pasal 3 yakni penyandang disabilitas fisik, intelektual dan sensorik. Dan pada Pasal 4 disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi dan kesehatan.

Selanjutnya mereka berhak untuk berpolitik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dati bencana, habilitasi dan rehabilitasi serta konsesi.

Dan yang sangat penting dalam isi Perda pada Pasal 141 yakni pembinaan dan pengawasan. Pemko Medan supaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan lansia.

Hadir saat sosper, Lurah Cintai, Kecamatan Medan Helvetua, Seina Siregar, mewakili Dinas Sosial Kota Medan, Linda Silalahi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru