Rabu, 01 Oktober 2025

Aktifis Minta Tertibkan Pengelolaan Persampahan Hotel Kota Medan

Alfiannur - Selasa, 30 September 2025 18:28 WIB
Aktifis Minta Tertibkan Pengelolaan Persampahan Hotel Kota Medan
Medan, MPOL - Kalangan aktifis Kota Medan minta Dinas Lingkungan Hidup Pemko Medan, segera menertibkan tata kelola administrasi pengelolaan sampah non limbah B3 di hotel-hotel. Hal tersebut disampaikan kepada wartawan, belum lama berselang.

Baca Juga:

Menurut BB Purba, merujuk kepada Perda Pemko Medan No. 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan; Pasal 14: Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan persampahan wajib memiliki ijin. Dan selanjutnya pada ayat 2 pasal tersebut dinyatakan, Ijin dimaksud adalah perijinan sesuai kegiatan berusaha.


"Kami menduga masih banyak sampah hotel yang dikelola oleh orang perorang, yang ditangani secara tidak profesional, ataupun tidak dikelola oleh badan atau usaha yang memiliki perijinan terkait pengelolaan sampah seperti Bank Sampah", yakin BB Purba.


Dia lalu menunjuk seperti yang terjadi di
Rz Hotel Jl dr.Mansyur, GCP Hotel Jl.Merak Jingga Medan, dan Polo Hotel Jl Sudirman Medan.


"Kita bukan ingin mencari kelemahan apalagi kesalahan pebisnis perhotelan, namun agar mereka mematuhi ketentuan dan regulasi, yang telah ditetapkan pemerintah kota. Agar sampah hotel mereka diurus mereka yang memiliki ijin mengelola sampah", tukas BB Purba.


Ditambahkan BB Purba meskipun masalah sampah ini bukan masalah rumit (karena bukan limbah B3), namun bila ditangani orang perorang yang tidak memiliki kompetensi. Dikhawatirkan bisa menimbulkan polemik, hingga dapat mengganggu kegiatan usaha pariwisata bidang perhotelan. Hanya karena tidak ditangani lembaga yang memiliki ijin mengelola persampahan, hingga tidak mengikuti standar dalam pengumpulan, pemilahan, dan pengelolaan sampah.


"Jadi rentan menimbulkan polemik dan akan memicu keresahan masyarakat, yang pada akhirnya dapat menghambat kenyamanan para pebisnis perhotelan, akibat adanya keberatan dari masyarakat yang mungkin terganggu dalam proses pengelolaan sampah oleh badan atau lembaga yang tidak memiliki ijin mengelola sampah seperti Bank Sampah", tutup BB Purba.

Karenanya BB Purba minta Kadis LHK Pemko Medan menertibkan kegiatan pengelolaan sampah hotel,.restoran dan rumah makan tersebut (sal).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru