Tak butuh waktu lama, polisi yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan kedua pelaku. Alhasil, keduanya ditangkap saat berada di depan Masjid Al Amin, Jalan HM Yamin, Kelurahan Sek Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (30/9/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
Baca Juga:
"Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah meng
gadai iPhone milik korban di salah satu toko
gadai di Medan seharga Rp 2,5 juta," sebutnya.
iPhone itu bisa ter
gadai, lanjut Fajri, karena pelaku Hakim menerangkan bisa mengotak-atik kata sandi (password) hingga terbuka.
"Hasil penjualan dibagi-bagi dan sisanya digunakan pelaku untuk mem
beli sabu," jelasnya.
Dari pelaku, diamankan barang bukti kaos yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, rekaman cctv dan satu buah kotak
iPhone 13 Promax milik korban. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News