Simalungun, MPOL-Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dengan tegas menolak
konversi kebun teh milik
PTPN IV menjadi kebun kelapa sawit. Pernyataan resmi ini disampaikan di Rumah Dinas
Bupati Simalungun, Pamatang Jum'at (3/10
Baca Juga:
Pernyataan ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam melindungi keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan ekonomi rakyat.
Pemerintah kabupaten Simalungun menolak keras upaya
konversi kebun teh menjadi
kebun sawit oleh
PTPN IV. Kebun teh di Simalungun bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga bagian dari jati diri daerah, warisan sejarah, dan sumber penghidupan ribuan warga Simalungun.
Penolakan ini disampaikan Bupati untuk menanggapi aksi demonstrasi terkait
konversi kebun teh menjadi sawit dilakukan Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK Jaman) Simalungun yang berlangsung di Kantor Bupati pada Kamis, 2 /10 .
Dalam orasinya para demonstran menyatakan tegas menolak tanaman teh dikonversi menjadi tanaman sawit.
Rencana
konversi ini diketahui mencakup sebagian areal kebun teh yang selama ini dikelola oleh
PTPN IV di wilayah Kecamatan Sidamanik dan sekitarnya. Konversi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius dari berbagai pihak, termasuk petani teh, tokoh masyarakat, pegiat lingkungan, serta akademisi yang menilai
konversi ini berpotensi merusak ekosistem, memperparah deforestasi, serta menghilangkan mata pencaharian masyarakat lokal.
Selain sebagai komoditas strategis, kebun teh juga menjadi kawasan penyangga ekologis dan bagian penting dari sektor pariwisata agro yang berkembang di Simalungun.
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang mengancam keseimbangan lingkungan dan ekonomi masyarakat.
"Kami akan mengambil langkah hukum dan administratif yang diperlukan untuk menghentikan
konversi ini. Kami akan meminta klarifikasi resmi dari
PTPN IV, dan jika perlu, berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk menjaga kawasan kebun teh tetap lestari,"
Pemerintah Kabupaten Simalungun berencana membentuk tim pengawasan lintas sektor yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan dinas teknis untuk memantau segala bentuk upaya
konversi lahan teh di wilayah kabupaten.
Pemerintah Kabupaten juga mendorong
PTPN IV untuk fokus pada optimalisasi pengelolaan kebun teh yang berkelanjutan, serta mengajak semua pihak untuk menempatkan kepentingan lingkungan dan rakyat di atas kepentingan bisnis sesaat.
Sementara itu, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor : 600.4.16.2/198/2025 tanggal 23 Juli 2025 , Tentang : Tanggapan dan kajian atas surat penolakan penanaman sawit di Perkebunan
PTPN IV Kebun Sidamanik oleh Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK Jaman) Simalungun
Dalam surat tersebut dijelaskan antara lain : 1). Bahwa
PTPN IV Unit Kebun Sidamanik melakukan diversifikasi lahan tanaman kelapa sawit pada lahan yang sudah lama kosong dan lahan tidak produktif, 2). Bahwa
PTPN IV Unit Kebun Sidamanik telah melakukan kegiatan taman wisata tea garden (wisata agro teh kebun sidamanik) dan sudah memiliki persetujuan lingkungan dengan nomor 600.4.5/336/2024 tanggal 31Desember 2024, 3). Bahwa
PTPN IV Unit Kebun Sidamanik tidak ada melakukan pembongkaran tanaman teh ataupun tidak ada melakukan pergantian tanaman teh dalam penanaman Tanaman kelapa sawit tersebut. 4). Bahwa
PTPN IV Unit Kebun Sidamanik telah melakukan sosialisasi pada tanggal 5 juli 2025 yang di hadiri oleh General Manager dan staf
PTPN IV, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun oleh Bapak Bernad Damanik, Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik, Camat sidamanik, camat pane, dan para Pangulu yang wilayahnya akan dilakukan optimalisasi lahan dengan cara diversifikasi seluas ±100 Ha di atas lahan HGU seluas ± 2.496,72Ha
PTPN IV Unit Kebun Sidamanik, tokoh masyarakat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News