Senin, 12 Januari 2026

Manager ULP Rantauprapat Kota Ogah Berikan Salinan Data Pelanggan Yang Terkena Razia P2TL

Redaksi - Jumat, 03 Oktober 2025 15:48 WIB
Manager ULP Rantauprapat Kota Ogah Berikan Salinan Data Pelanggan Yang Terkena Razia P2TL
Kantor PT.PLN ULP Rantauprapat Kota (dok)
Rantauprapat, MPOL -- Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah seorang pelanggan PLN Fadli Hsb warga kota Rantauprapat menyampaikan permintaan informasi publik yang ditujukan pada PPID PLN ULP Rantau Prapat Kota teranggal 25 September 2025.

Baca Juga:
Adapun informasi yang diminta adalah salinan data pelanggan PLN yang terjarin razia atau operasi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) diwilayah kerja PLN ULP Rantauprapat Kota dari Januari 2023 sampai dengan Agustus 2025.

Hal ini di sampaikan Fadli Hsb pada MPOL, Jum'at (3/9) lebih lanjut di sampaikan Fadli permintaan informasi publik yang beliau sampaikan di dasari pada bagian pelaksanaan tugas sebagai wartawan dalam melakukan sosial control terhadap pelaksanaan penertiban dan operasi P2TL yang dilakukan petugas PLN ULP Rantauprapat Kota.

Disamping itu lanjut nya sebagai upaya mencari pembenaran terhadap beberapa informasi yang beliau peroleh dari berbagai sumber dimana diduga sering terjadi kongkalikong antara petugas lapangan dengan pelanggan yang terjaring P2TL seperti damai di tempat dan penurunan denda dengan angka yang signifikan besaran nya bagi pelanggan yang terjaring dan memberikan sebagian dari selisih harga yang diturunkan kepada petugas sebagai uang jasa.

Dan dengan data yang kita dapatkan nanti nya, kita bisa memastikan bahwa semua denda yang dibayarkan oleh pelanggan yang terjaring P2TL di setor ke kas Negara atau rekening yang di tentukan managent PLN "ujar nya. Sementara itu Manager PLN ULP Rantauprapat Kota Reza Heryanto yang di konfirmasi MPOL melalui sambungan telepon seluler HP menyampaikan sudah menerima permintaan informasi publik yang disampaikan Fadli Hsb salah seorang pelanggan PLN namun terhadap data yang di minta tidak bisa kami berikan.

Dihubungi terpisah Advokat dan praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai dosen fakultas hukum di salah satu universitas swasta di Medan Adv.Irwansyah, SH, MH ketika diminta tanggapan nya terkait Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyampaikan bahwa kehadiran dan semangat UU 14 tahun 2008 adalah untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi, mengatur kewajiban badan publik , mekanisme memperoleh informasi, keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi informasi dan ketentuan pidana.

Di dalam UU tersebut juga diatur tentang informasi di kecualikan yakni informasi publik yang yang tidak dapat di akses sebagaimana diatur dalam Bab V Informasi yang Dikecualikan Pasal 17 hurup a angka 1,2,3,4,5 huruf b, c angka 1,2,3,4,5,6,7 huruf d, huruf e angka 1,2,3,4,5,6,7 huruf f angka 1,23,4 huruf g, huruf h angka 1,2,3,4,5 huruf i dan huruf j.Tim
[

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru