Senin, 06 Oktober 2025

Dr Maruli Siahaan SH.MH Hadiri RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Kemenimipas dan HAM Di Medan

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 04 Oktober 2025 18:57 WIB
Dr Maruli Siahaan SH.MH Hadiri RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Kemenimipas dan HAM Di Medan
Dr Maruli Siahaan SH.MH Hadiri RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Kemenimipas dan HAM Di Medan, Jumat (3/10).(ist)
Medan, MPOL: Rombongan anggota Komisi XIII DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 ke Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (3/10)

Baca Juga:
Dalam kunjungan kerja, Komisi XIII menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Imipas, Pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pejabat Kementerian Hukum, Pejabat Kementerian HAM, Komisioner LPSK.

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara beserta jajaran.

Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung di Grand City Hall Hotel Medan, yang dipimpin H. Sugiat Santoso,SE.,MSP (Ketua Tim Kunjungan / Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI).

Hadir dalam kesempatan itu, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH dari Fraksi Partai Golkar Dapil Sumut I.

Adapun Tema dalam rapat ini adalah Penguatan Supremasi Hukum, Keimigrasian, Pemasyarakatan, Hak Asasi Manusia, serta Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara dalam menjawab tantangan aktual demi mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum.

Dr. Maruli Siahaan menyampaikan beberapa rekomendasi diantaranya,

1. Kantor Wilayah Hukum (Administrasi Hukum Umum & Kekayaan Intelektual), dengan melakukan perluasan layanan Kekayaan Intelektual (KI) berbasis desa wisata/UMKM binaan.

Kemudian, penempatan paralegal lokal/relawan hukum untuk membantu administrasi hukum dasar di kabupaten terpencil.

"Usulan untuk Komisi XIII agar menambahkan anggaran subsidi pendaftaran merek/HAKI bagi UMKM daerah," tukasnya.

2. Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi: Penutupan celah calo melalui sistem antrean online berbasis NIK & Face Recognition.

Kemudian, Kanwil Ditjen Imigrasi perlu melakukan audit layanan Imigrasi oleh inspektorat internal Kemenkunham.

Maruli juga mendorong adanya penambahan posko layanan integritas di Imigrasi Medan untuk menerima laporan masyarakat serta penambahan anggaran IT & SDM pengawasan di kantor imigrasi hub seperti Medan.

3. Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan. Maruli menyarankan perluasan program kerja sama BLK (Balai Latihan Kerja) untuk pembinaan WBP.

Kemudian perlu penambahan dokter & tenaga psikologi di lapas besar seperti Medan.

Yang tidak kalah penting sambung Maruli supaya Komisi XIII melakukan revisi regulasi agar narapidana kasus non kekerasan dapat lebih cepat dialihkan ke pembinaan berbasis komunitas.

4. Kantor Wilayah Kementerian HAM: Kanwil HAM harus membentuk tim mediasi agraria bersama Pemprov & Komnas HAM, Penguatan kerja sama dengan LSM lokal untuk perlindungan TPPO.

Dan usulan untuk Komisi XIII agar mengalokasikan anggaran khusus untuk advokasi masyarakat adat di Sumut.

Selanjutnya, Maruli Siahaan mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Perwakilan Medan) memperluas jaringan liaison officer LPSK di setiap kabupaten/kota.

Kemudian melakukan Integrasi program LPSK dengan layanan digital (apps hotline) untuk pelaporan korban.

"Usulan untuk Komisi XIII untuk penambahan anggaran mobile service LPSK di Sumut," imbuhnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru