Minggu, 05 Oktober 2025

Isu Dugaan Pungli Sertifikasi Merebak, Dua Nama DS Dan AM Jadi Soroton

Redaksi - Minggu, 05 Oktober 2025 09:42 WIB
Isu Dugaan Pungli Sertifikasi Merebak, Dua Nama DS Dan AM Jadi Soroton
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu (dok)
Rantauprapat, MPOL -- Dugaan pungutan liar(Pungli) dana tunjangan sertifikasi guru di Labuhanbatu kembali merebak. Kali ini terkait dengan pengurusan SK APBD yang merupakan syarat administrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru, tidak tanggung-tanggung biayanya di banderol hingga sebesar 1,5 juta rupiah perorang.

Baca Juga:
Hal ini didapat dari penuturan salah seorang guru penerima tunjangan sertifikasi guruq yang meminta identitas nya di sembunyikan pada MPOL beberapa waktu lalu, modus nya lanjut beliau para guru penerima tunjangan sertifikasi yang sudah tervalidasi bakal penerima sertifikasi dimintai uang 1,5 juta rupiah untuk penerbitan SK APBD sebagai syarat administrasi pecairan tunjangan sertifikasi guru. Uang tersebut diminta kepada guru honorer saat proses sertifikasi TW II sekira bulan Juli 2024 yang diserahkan dan dikumpulkan oleh masing-masing koordinator kecamatan kemudian setelah terkumpul diserahkan atau di berikan ke koordinator Kabupaten Labuhanbatu berinisial DS, salah seorang guru yang bertugas di SD Negeri Ujung Bandar Kec Rantau Selatan.

Selanjutnya setelah di terima DS, uang yang terkumpul tersebut diserahkan kepada salah seorang staf di bidang GTK Dinas Pendidikan Labuhanbatu berinisial AM namun hingga saat ini menurut sumber dari ratusan guru penerima SK APBD tersebut belum semua bisa menyelesaikan pembayaran karena harus di bayar dimuka, dampak dari belum dibayarkan nya uang tersebut hingga saat ini SK APBD belum di berikan dan proses pencairan tunjangan sertifikasi guru tidak dapat di cairkan.

Permintaan konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan whatsapp pada DS dan AM tidak mendapat jawaban padahal pesan terkirim ditandai dengan centang dua pada nomor whatsapp DS 0822 7246 XXXX Rabu (1/10) dan nomor whatsapp AM 0823 6133 XXXX Rabu (1/10) Kamis (2/10) sampai berita ini di kirim ke redaksi.

Sementara itu dari informasi yang dirangkum dari berbagai sumber disebutkan SK APBD adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan kepada guru atau tenaga pendidik yang telah mengikuti proses pelatihan profesi guru dan telah melengkapi syarat administrasi lain nya untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru, baru selanjut nya mengurus SK APBD sebagai kelengkapan administrasi pencairan, dan SK ini diterbitkan setiap tahun pada saat mau pencairan tunjangan sertifikasi guru. Fadli Hsb

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru