Rabu, 08 Oktober 2025

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online : 5 Pria Dibui

Iwan Suherman - Selasa, 07 Oktober 2025 15:58 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online : 5 Pria Dibui
Humas
Para tersangka.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba dan pelaku penipuan online (scamming).


Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas membekuk lima pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu-sabu.

Penangkapan dramatis ini terjadi di sebuah rumah di Perumahan Ganda Asri No. A61, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (27/9/25).

Operasi ini tidak hanya mengungkap peredaran narkoba, tetapi juga hubungannya dengan aktivitas penipuan online (scamming).

Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kepada awak media Selasa (7/10/25) menjelaskan operasi ini bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika dan kegiatan mencurigakan di lantai dua rumah tersebut.

Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan segera melakukan penyidikan dan menyergap lokasi.


Saat petugas tiba, kelima tersangka berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.

"Petugas pun melakukan penggeledahan, dan ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan mereka sebagai pengedar dan pengguna sabu," ujar kasat.

Kelima tersangka, semuanya pria masing-masing Suriandi alias Mingal (36) warga Jalan Utama II Dusun VIII Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Bima Satria alias BS (31) warga Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Supriyadi alias Adi (46) warga Jalan Dusun IA Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Estepenson Sembiring alias Sahat (38) warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dan Ade Syuhada alias AS (25) warga Jalan Sakti Lubis Gang Bali No. 17, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Barang bukti yang disita beberapa paket sabu dengan totalnya mencapai 4,69 gram.

Barang bukti lainnya yakni bungkusan plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sendok timbangan elektrik, dompet kecil, hp berbagai merek lengkap dengan nomor IMEI masing-masing.

Dalam interogasi awal, kelima tersangka mengakui memperoleh sabu dari seorang pria bernama Suherdiansyah alias Londo.

Mereka juga mengaku bekerja sebagai pelaku penipuan online di bawah pengawasan Londo, yang berhasil kabur sebelum petugas tiba.

Analisis sementara dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa jumlah sabu yang disita bisa digunakan untuk 469 orang.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," terangnya.


Kasat juga menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi narkoba.

"Penangkapan ini adalah hasil dari informasi warga yang kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami tidak akan berhenti di sini. Pencarian terhadap Suherdiansyah alias Londo sedang intensif dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Masyarakat harus waspada terhadap peredaran narkoba yang seringkali terkait dengan kejahatan lain seperti scamming," pesan AKBP Thommy Aruan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru