Rabu, 08 Oktober 2025

Makjang ! Kakak dan Adik Kompak Jual Sabu di Gang Jati

Iwan Suherman - Selasa, 07 Oktober 2025 20:22 WIB
Makjang ! Kakak dan Adik Kompak Jual Sabu di Gang Jati
Humas
Dua tersangka.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua wanita karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka yang merupakan kakak-beradik ini berinisial FK (19) warga Jalan AR Hakim, Gang Melati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Sedangkan kakak dari FK yakni berinisial TP (27) tinggal di Jalan Denai, Gang Timbang Rasa, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Informasi di Satres Narkoba Polrestabes Medan menjelaskan dari tangan tersangka FK (19) ditemukan barang bukti 2 paket sabu berisi 0,07 gr dan 0,61 gram.

Sedangkan dari tersangka TP (27) disita barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 80 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Selasa (7/10/25) mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya informasi
adanya peredaran sabu di Jalan Denai, Gang Jati II, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Area.

Dari laporan itu sebut kasat, petugas langsung turun ke lokasi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

Tiba di lokasi yang di maksud, petugas melihat kedua tersangka diduga kuat sebagai pengedar sabu di lokasi tersebut

Petugas pun menyamar sebagai pembeli dan memesan paket sabu seharga Rp 70 ribu kepada tersangka FK.

Tak menaruh curiga, FK langsung menyerahkan sabu sesuai pesanan.

Tak ayal, tersangka ditangkap petugas. Sedangkan tersangka TP yang juga berada di lokasi ikut diamankan petugas.

"Dalam pengakuannya, tersangka FK mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H di Jalan Denai, Gang Jati II Medan. Sedangkan kakaknya, TP ikut FK menjualkan sabu dan bertugas memegang uang hasil penjualan sabu," jelasnya.

Karena perbuatannya, kakak beradik ini dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru