Sabtu, 11 Oktober 2025

Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar XTC Jalan Sei Bingai

Iwan Suherman - Sabtu, 11 Oktober 2025 07:28 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar XTC Jalan Sei Bingai
Humas
Kedua tersangka.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi (XTC).

Hasilnya, petugas menciduk dua pengedar ekstasi di Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sri Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Selain keduanya, petugas juga menyita barang bukti 48 setengah butir pil ekstasi.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/10/25).

Penangkapan kedua tersangka, bermula saat petugas meringkus tersangka, DA (26) warga Jalan Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Aceh.

Dari tersangka DA petugas menyita 44 butir XTC.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui 30 butir ekstasi miliknya. Sedangkan 14 butir lagi milik tersangka, MRH (26) warga Jalan Ceurih Kupula, Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie," ucapnya.

Selanjutnya petugas mengejar tersangka MRH, dan dibekuk di kawasan Jalan Piring, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Saat digeledah, petugas menemukan 4 butir ekstasi ditambah setengah butir ekstasi yang disimpan tersangka dalam dompet.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan PASAL 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru