Minggu, 12 Oktober 2025

Zulham Efendi Dorong Upaya Pengendalian Sampah Di Tingkat Rumah Tangga

Rifki Warisan - Minggu, 12 Oktober 2025 16:17 WIB
Zulham Efendi Dorong Upaya Pengendalian Sampah Di Tingkat Rumah Tangga
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Zulham Efendi, saat mensosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Minggu (12/10/25) di dua lokasi, di Medan Marelan dan Medan Labuhan.
Medan, MPOL - Anggota DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengendalikan timbulan sampah, terutama sampah rumah tangga yang menjadi penyumbang terbesar di Kota Medan.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Zulham Efendi saat mensosialisasikam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah, Minggu (12/10/25) di dua lokasi, yakni di Jalan Marelan V No.18, Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, serta di Jalan Teluk Haru Cingwan, Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, persoalan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan partisipasi warga.

"Sampah rumah tangga merupakan pemasok terbesar dalam volume sampah kota. Karena itu, pengendaliannya harus dimulai dari sumbernya, yaitu dari rumah masing-masing warga," ungkapnya.

Dijelaskannya, pengendalian sampah dapat dilakukan melalui penerapan prinsip 3R : Reduce, Reuse, dan Recycle. Dengan cara ini, masyarakat diharapkan mampu mengurangi sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus menciptakan nilai tambah dari sisa bahan yang dapat dimanfaatkan kembali.

Selain itu, Zulham juga mendorong masyarakat untuk mengelola sampah organik menjadi produk yang berguna, seperti kompos atau pakan ternak, sebagai bagian dari solusi daur ulang. Upaya tersebut dinilai dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

"Sampah organik bisa dijadikan solusi daur ulang yang bernilai. Ini adalah bentuk gotong royong antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan," tambahnya.

Melalui Perda No. 7 Tahun 2024 ini, DPRD Medan berharap masyarakat makin sadar pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan bertanggung jawab. Sosialisasi tersebut juga menjadi sarana edukasi agar setiap warga memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Dengan penerapan prinsip 3R dan partisipasi aktif warga, diharapkan Kota Medan mampu mengurangi timbunan sampah secara signifikan serta menjadikan pengelolaan sampah sebagai gerakan bersama menuju Medan yang lebih baik. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru