Minggu, 12 Oktober 2025

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan XTC Payageli : 3 Pengedar Dibui, BB 500 Butir

Iwan Suherman - Minggu, 12 Oktober 2025 20:43 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan XTC Payageli : 3 Pengedar Dibui, BB 500 Butir
Humas
Tiga tersangka dan barang bukti.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi (XTC) di wilayah pinggiran kota.

Tiga pria ditangkap dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

Kejadian bermula pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Binjai KM 10,8, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dalam warung sederhana yang dijadikan lokasi transaksi gelap.

Berdasarkan informasi intelijen dari masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan langsung bergerak.

Mereka menyaru sebagai pembeli (undercover buy) untuk mendekati para pelaku.

Petugas yang berpakaian preman memesan ekstasi dari Muhammad Ade Azehar (32) asal Medan.

Tak lama, Azehar datang bersama rekannya, Fransisco Juniardi Sibarani (28) warga Kabupaten Deli Serdang.

Saat Sibarani hendak menyerahkan barang, polisi langsung menyergap keduanya.

Dari tangan kanan Sibarani, ditemukan satu bungkus plastik berisi 200 butir ekstasi.

Interogasi cepat di lapangan mengungkap fakta lebih dalam.

Sibarani mengaku mendapatkan barang haram itu dari Azehar.

Azehar kemudian mengakui bahwa ia masih menyimpan 300 butir ekstasi tambahan di rumah seorang rekan bernama Ipan, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tim segera menyusuri lokasi tersebut, meski Ipan berhasil melarikan diri.

Penggeledahan rumah dilakukan dan menemukan bungkus plastik lain berisi 300 butir ekstasi.

Lebih lanjut, Azehar mengungkap bahwa barang tersebut milik bersama, dan keuntungan penjualan akan diserahkan kepada Adam Budi Argo (27), wiraswasta dari Kabupaten Deli Serdang.

Azehar juga mengakui telah memberikan 500 butir ekstasi kepada Argo, yang ternyata sudah habis terjual.

Polisi langsung menuju rumah Argo, menangkapnya, dan mengonfirmasi pengakuannya selama interogasi.

Ketiga tersangka beserta barang bukti akhirnya digelandang ke Markas Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka memiliki latar belakang pendidikan yakni Azehar lulusan SMA, Sibarani juga SMA, dan Argo lulusan SMK.

Tersangka Azehar tinggal di Jalan Balai Desa Link Pria Laut III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Sibarani tinggal di Jalan Klambir V Pasar IV GG. Anas, Kelurahan Ulayat A, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara Argo tinggal di Jalan Wilayat Raya Gg Ikwanul Muslimin (Garapan), Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang diamankan mencakup dua bungkus plastik berisi total 500 butir ekstasi dengan berat bersih 214,95 gram, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.

Modus operandi mereka sederhana namun efektif yakni melakukan jual beli ekstasi secara langsung, memanfaatkan jaringan pertemanan untuk distribusi.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

AKBP Thommy Aruan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, dalam keterangannya menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi narkoba.

"Penangkapan ini bermula dari informasi warga setempat. Kami berpura-pura membeli ekstasi dan sepakat bertemu di lokasi. Ini menunjukkan bahwa operasi penyamar efektif dalam membongkar jaringan seperti ini," ujar Thommy Aruan.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan Medan dari peredaran narkotika, yang sering menyasar generasi muda.

Analisis sementara dari polisi mengungkap dampak mengerikan: 500 butir ekstasi ini berpotensi digunakan oleh 500 orang, yang bisa memicu kecanduan, kerusakan kesehatan, hingga kematian.

Penangkapan ini tak hanya menyelamatkan ratusan nyawa potensial, tapi juga mengirim pesan tegas kepada para pengedar bahwa hukum akan terus mengejar mereka. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru