Rabu, 15 Oktober 2025

FMPP - Sumut Geruduk Polres Batu Bara, Tuntut Tersangka Dikenakan Pasal 351 KUHP

Kanit Resum : Kita Sejak Awal Sudah Kenakan Pasal Tersebut
Marlan MS - Selasa, 14 Oktober 2025 20:00 WIB
FMPP - Sumut Geruduk Polres Batu Bara, Tuntut Tersangka Dikenakan Pasal 351 KUHP
Ist
Masa Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumut geruduk Polres Batu Bara menuntut tersangka penganiayaan.
Batu Bara, MPOL -Puluhan massa menamakan diri Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatra Utara (FMPP-SUMUT) menuntut tersangka penganiayaan terhadap korban Evy Ayu dikenakan Pasal 351 KUH Pidana.

Baca Juga:

Tuntutan tersebut disampaikan
koordinator aksi Syarif Hidayatullah lewat unjukrasa di Mapolres Batu Bara, Selasa (14/10/2025).

Dalam orasinya, Syarif menuntut keadilan terhadap korban penganiayaan, Evi Ayu, warga Bagan Area, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara yang telah dilaporkan secara resmi melalui LP/B/107/TV/2025/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT pada April 2025.

Pengunjukrasa menuding, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara melakukan perubahan dari penerapan Pasal 351 KUHP menjadi Pasal 352 KUHP terhadap tersangka.

Dalam aksinya, Syarif Hidayatullah menuntut Kapolres Batu Bara harus konsisten dalam menegakkan keadilan. Mereka menuntut Kapolres mengusut tuntas permasalahan penganiayaan terhadap Evi Ayu.

Selanjutnya massa unjukrasa mendesak Kapolres Batu Bara agar transparan dan profesional dalam penanganan kasus Evi Ayu.

Tetapi tuntutan FMPP - SUMUT tersebut langsung terbantahkan setelah Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kabag SDM Polres Batu Bara, Kompol Dahrun Harahap, bahwa pasal yang diterapkan kepada tersangka dalam kasus penganiayaan Evi Ayu adalah pasal 351, bukan pasal 352.

"Perlu kami informasikan bahwa terkait laporan Evi Ayu, terhadap tersangkanya kita terapkan Pasal 351 KUHP bukan Pasal 352 KUHP," jelas Dahrun.

Usai unjukrasa, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade Sundoko Masry menjelaskan berkas kasus ini sudah tiga kali diantar ke Kejari Batu Bara, dan ke tiga-tiganya tetap menerapkan pasal 351 KUHP.

"Sudah tiga kali berkas kasus ini kami antar ke Jaksa Penuntut Umum. Penerapan pasalnya tetap sama, yakni Pasal 351 KUHP," tukasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru