Rabu, 15 Oktober 2025

Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Jalan Puskesmas : Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Iwan Suherman - Selasa, 14 Oktober 2025 20:01 WIB
Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Jalan Puskesmas : Sabu dan Pil Ekstasi Disita
Humas
Tiga tersangka.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan ciduk tiga tersangka narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Ketiganya diamankan saat penyergapan di salah satu rumah di kawasan Jalan Puskesmas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Ketiga tersangka berinisial BS alis G (48) warga Jalan Puskesmas I, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, DA alias P (39) warga Jalan Pinang Baris, Gang Kelinci, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan WW (46) warga Dusun VI, Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Selain ketiga tersangka, ikut disita sebagai barang bukti yakni 2 paket sabu seberat, 1,08 gram, 4 butir pil ekstasi seberat 1,34 gram, timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp 1,1 juta.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Senin (13/10/25) mengatakan, merespons informasi warga soal adanya praktik peredaran narkotika di kawasan Jalan Puskesmas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.

Sampai di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika, petugas yang menyamar pura-pura memesan sabu kepada para tersangka.

Saat tersangka hendak menyerahkan sabu pesanan, saat itu pula petugas meringkus ketiganya tanpa perlawanan.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu seberat, 1,08 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tangan tersangka, BS alias G. Selanjutnya petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik dari dalam lemari rumah.

Sedangkan dari kantong celana tersangka, DA ditemukan uang tunai senilai Rp 1,1 juta diduga hasil penjualan narkoba.

Saat ditanya petugas, ketiga tersangka mengaku baru 3 Minggu mengedarkan sabu dan ekstasi.

Ketiganya pun mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Pupun di Jalan Sunggal.

"Karena perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru